Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Masih ingat kasus fetish bungkus kain jarik berkedok riset yang geger dan viral di media sosial pada akhir Juli 2020? Kini kasus tersebut sudah memasuki babak akhir persidangan. Terdakwanya tak lain eks mahasiswa Unair, Gilang Aprilian alias Gilang Bungkus .
ADVERTISEMENT
Jaksa menilai Gilang terbukti memaksa Fikri membungkus diri dengan 3 kain jarik, 2 buah lakban, dan tali rafia. Fikri membungkus diri dibantu rekannya, Royan Gagas. Kemudian foto dan video adegan pembungkusan dikirim ke Gilang.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya sejak 21 Oktober 2020. Kemudian pada 26 Januari 2021, jaksa membacakan tuntutannya. Jaksa menuntut Gilang dengan hukuman 8 tahun penjara.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 subsider selama 6 bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," isi tuntutan JPU seperti dikutip dari SIPP PN Surabaya, Senin (1/2).
ADVERTISEMENT
Jaksa menganggap perbuatan Gilang terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.
Berikut bunyi Pasal-Pasal tersebut:
Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Pasal 76E UU Perlindungan Anak
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
ADVERTISEMENT
Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 289 KUHP
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.
Latar Belakang Kasus
Kasus Gilang Bungkus membuat geger warganet pada akhir Juli 2020. Hal ini terungkap setelah salah satu korbannya bersuara di Twitter hingga akhirnya viral.
Korban mengaku diminta Gilang untuk membantu risetnya soal bungkus-membungkus. Ternyata korban diminta membungkus dirinya dengan mengenakan kain jarik, kemudian diikat hingga tidak bisa bergerak.
ADVERTISEMENT
Riset yang disebut Gilang ternyata kedok belaka. Belakangan diketahui korban lainnya ikut bersuara di Twitter dan mengaku mendapat pelecehan seksual oleh Gilang usai dibungkus menggunakan kain jarik.
Gilang pun ditangkap di kediaman pamannya di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada 6 Agustus 2020. Ia ditangkap setelah melarikan diri dari Jawa Timur.
Sebelum kasus ini terungkap, Gilang tercatat sebagai mahasiswa semester 10 Universitas Airlangga (Unair) Surabaya program studi Bahasa dan Sastra Indonesia, angkatan 2015.
Usai kasus ini muncul, pada 6 Agustus 2020, pihak Unair akhirnya resmi membuat keputusan sanksi drop out (DO) terhadap Gilang dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unair.