Kasus Gadis Diperkosa 10 Orang di Sulteng: Total 7 Pelaku Ditangkap

31 Mei 2023 12:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi kembali menangkap dua tersangka kasus perkosaan atau persetubuhan gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng, Rabu (31/5). Sehingga, total sudah 7 dari 10 orang yang telah diamankan.
ADVERTISEMENT
"Sebelumnya, sudah ada lima kami tahan dan lima DPO. Tapi, tadi pagi didapat satu, barusan (siang ini) dapat satu lagi. Jadi, total sudah ada tujuh yang sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono Djoko, Rabu (31/5).
Djoko tidak menyebutkan identitas pelaku yang telah diamankan tersebut. Dia hanya menyebutkan, polisi saat ini tengah fokus memburu ketiga pelaku lainnya yang buron.
"Jadi, sisa 3 orang dalam pengejaran," jelas dia.
Kasus pemerkosaan ini terjadi saat korban menjadi relawan bencana saat Parigi Moutong dilanda banjir pada April 2022. Dia datang dari Poso.
Di Parigi Moutong, dia kemudian bertemu temannya dan ditawari bekerja di rumah makan. Ternyata, di sana dia disuruh melayani sejumlah laki-laki dewasa hingga Januari 2023. Dengan adanya kasus ini, maka dugaan prostitusi anak diselidiki.
ADVERTISEMENT
Tersangka Berbagai Profesi: Guru, Kades hingga diduga Oknum Brimob
Djoko menyebut para tersangka berasal dari berbagai macam profesi. Mereka juga disebut tidak saling mengenal.
"Para pelaku ini melakukan persetubuhan dengan korban hingga berulang kali. Ada 2 kali, 4 kali hingga 6 kali di beberapa tempat yang berbeda," sambungnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, ke 10 tersangka ini masing-masing berinisial, EK alias MT, ARH alias AF (guru), AR, AK, HR (kepala desa), AL, FL, NN, AL, dan AT.
Sementara oknum Brimob yang disebut ikut terlibat sudah diamankan namun belum ditetapkan tersangka. Ia masih berstatus sebagai saksi.
"Penyidik masih meletakkan dia sementara saksi. Menunggu bukti lainnya untuk mendukung pernyataan korban. Apabila terpenuhi, kita polisi pasti akan tindak tegas," kata Djoko.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, ketujuh tersangka masih diperiksa intensif di Polres Parimo. Mereka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara.