Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
23 Ramadhan 1446 HMinggu, 23 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Kasus Gadis Tangsel Diperkosa Mandek, Kompolnas Sarankan Polisi Pakai Tes DNA
18 Mei 2024 17:30 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, menanggapi kasus pemerkosaan gadis oleh staf Kelurahan Pondok Kacang Barat hingga hamil. Menurutnya, kondisi korban yang depresi tidak bisa jadi alasan penyidik menunda proses lidik.
ADVERTISEMENT
Poengky menegaskan penyidik harusnya lebih proaktif dalam menangani kasus ini. Salah satunya, ia menyarankan dengan menggunakan tes DNA.
"Kami melihat bahwa depresi anak korban tidak bisa menjadi alasan penyidik untuk menunda lidik sidik. Justru penyidik harus pro aktif mempercepat proses lidik sidik dengan profesional, misalnya menggunakan pemeriksaan DNA, sehingga pelaku akan mudah diketahui," ujar Poengky saat dikonfirmasi kumparan, Sabtu (18/5).
"Apalagi dalam kasus tersebut korban mengalami kehamilan dan melahirkan bayi, pasti penyidik dapat mengetes DNA si bayi, anak korban, dan terduga pelaku," tambahnya.
Menurut Poengky, kasus ini menjadi tantangan bagi penyidik untuk menggunakan cara scientific crime investigation agar pelaku dapat terungkap dan dijerat pasal-pasal yang relevan dengan kasus tersebut.
"Kami yakin bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna, sehingga hal ini menjadi tantangan bagi penyidik untuk dapat memanfaatkan dukungan scientific crime investigation sebaik-baiknya, agar dapat membongkar kasus tersebut dan menjerat pelakunya dengan pasal UU Perlindungan Anak dan pasal-pasal lain yang relevan digunakan untuk menjerat pelaku," ucap Poengky.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut menurut Poengky, apabila pelaku terus dibiarkan bebas, maka hal ini dapat menjadi tanda bahaya keselamatan anak-anak khususnya pada kasus pelecehan dan kekerasan seksual.
"Dengan membiarkan pelaku bebas tak tersentuh hukum, berarti merupakan alarm tanda bahaya bagi keselamatan anak-anak di wilayah tersebut," tuturnya.
"Kompolnas mendorong Irwasda, Kabid Propam, dan Karo Wassidik Polda Metro Jaya untuk pro-aktif melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik dan melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus ini oleh Polres Tangerang Selatan," pungkasnya.
Secara terpisah, Kasar Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan pada Oktober 2022. Penyelidikan kemudian dilakukan.
Hasilnya, penyidik yakin terjadi tindak pidana. Sehingga pada November 2022, penanganan perkara naik ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
Namun, menurut Alvino, ada kendala karena kondisi psikis korban saat itu masih dalam keadaan tidak stabil. Sehingga belum bisa diambil keterangan dalam BAP.
Penyidik sempat meminta psikolog untuk memeriksa korban pada 2022 itu. Hasilnya, korban belum stabil.
Pada Januari 2024, psikolog kembali memeriksa. Namun, belum ada hasilnya.
"Dalam hal ini keterangan dari korban mutlak kami butuhkan karena minimnya saksi-saksi dan petunjuk-petunjuk lain serta dikuatkan hasil psikolog untuk menjadi petunjuk kami dalam pembuktian selanjutnya untuk selanjutnya penyidik dapat menemukan tersangkanya," papar Alvino.
"Jadi hingga detik ini, perkara tersebut tidak mandek dan masih berproses, kami mohon doa dari seluruh masyarakat agar perkara ini segera mendapatkan titik terang," sambungnya.
Namun secara terpisah, korban sudah diperiksa pada Jumat (17/5). Penyidik masih menunggu hasil dari psikolog.
ADVERTISEMENT