Kasus Guru Honorer Supriyani Berakhir Damai, Mu'ti: Insyaallah Diangkat PPPK

6 November 2024 15:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan materi saat mengajar di SDN 59 Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (1/11/2024). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan materi saat mengajar di SDN 59 Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (1/11/2024). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Kasus guru honorer Supriyani yang dituduh menganiaya siswa SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), berakhir damai. Kabar ini juga telah sampai ke telinga Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
ADVERTISEMENT
"Ibu Suryani kabarnya sudah selesai, kabarnya sudah selesai, sudah damai," kata Mu'ti di Gedung DPR, Kamis (6/11).
Ia pun tak lupa soal janjinya terkait akan mengurus status Supriyani menjadi guru dengan label Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Sudah kami sampaikan itu kan. Insyaallah, insyaallah nanti," kata dia.
Upaya perdamaian itu berlangsung di rumah jabatan (Rujab) Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, pada Selasa (5/11) siang. Tampak hadir Bupati Konsel Surunuddin Dangga, Sekda Konsel, St Chadidjah, Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, dan tim kuasa hukum, Supriyani. Suasana pertemuan kedua belah pihak berlangsung hangat.
Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, menyampaikan agar perkara yang sedang bergulir di PN Andoolo dapat segera diselesaikan dengan damai.
ADVERTISEMENT
“Kita sebagai orang tua kita selesaikan ini baik-baik, apalagi kita satu kampung. Mari kita saling memaafkan dan hidup rukun,” ucap Surunuddin di hadapan Supriyani dan orang tua siswa, dikutip dari Kendarinesia.
Kapolres Konsel AKBP Febry Sam (kiri), Guru Honorer Konsel Supriyani (kedua kiri), Bupati Konsel Surunuddin Dangga (tengah), dan Aipda Wibowo Hasyim (kedua kanan) saat bersepakat untuk damai. Foto: ANTARA
Permintaan Bupati Konsel itu terlihat direspons baik oleh kedua belah pihak. Hal itu juga mendapat dukungan dari perwakilan lembaga yang hadir, berharap perkara tersebut segera berakhir dengan damai.
Kasus Supriyani
Supriyani sebelumnya dilaporkan ke Polsek Baito, Konawe Selatan, atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada April 2024 lalu.
Ia dituding menganiaya muridnya yang masih duduk di bangku kelas 1 SD. Saat ini, sudah duduk di bangku kelas 2. Murid ini disebut-sebut anak anggota Polri
Seiring berjalannya laporan tersebut, pihak sekolah sempat memanggil Supriyani untuk klarifikasi. Saat itu, Supriyani tidak mengakui apa yang dituduhkan.
ADVERTISEMENT
Begitu juga di hadapan kepolisian. Supriyani juga tak pernah mengakui. Bahkan, saksi-saksi yang dimintai keterangan juga tak pernah menyebut jika Supriyani melakukan penganiayaan terhadap anak muridnya.