Kasus Hak Cipta Monyet Selfie di Sulawesi Berakhir Damai

12 September 2017 8:32 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Naruto selfie (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Naruto selfie (Foto: Wikimedia Commons)
ADVERTISEMENT
Kasus hak cipta foto selfie monyet Sulawesi, Naruto, kembali bergulir. Kali ini ada kesepakatan yang diambil dari dua pihak yang bersitegang sang fotografer David J. Slater dan organisasi pemerhati hak hewan, PETA.
ADVERTISEMENT
Dilansir Associated Press, tim pengacara keduanya mengumumkan sebuah penyelesaian yang disepakati bersama. Kesepakatan ini diperoleh pada Senin (9/11), setelah argumen yang panjang menyoal kepemilikan foto selfie monyet jambul hitam bernama Naruto.
Berdasarkan kesepakatan yang di ambil, fotografer yang kameranya digunakan untuk mengambil foto tersebut setuju untuk menyumbangkan 25 persen dari pendapatan untuk badan amal yang didedikasikan untuk melindungi para monyet liar.
Mereka mengatakan akan menyetop kasus yang sempat tertunda di pengadilan banding di San Francisco ini.
PETA menggugat fotografer David J. Slater karena dianggap memanfaatkan Naruto si monyet pada tahun 2015. Ia dianggap mengambil keuntungan finansial atas foto-foto selfie Naruto.
Namun hal tersebut disanggap pengacara Slater yang berpendapat bahwa perusahaannya, Wildlife Personalities Ltd., memiliki hak komersial di seluruh dunia untuk foto-foto tersebut, termasuk selfie Naruto yang sangat terkenal.
Naruto selfie. (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Naruto selfie. (Foto: Wikimedia Commons)
Slater berpendapat bahwa dia merancang foto-foto tersebut pada tahun 2008 dengan bepergian ke hutan Indonesia, menghabiskan tiga hari dengan rombongan monyet demi mendapatkan kepercayaan mereka. Ia juga mengatakan dengan sengaja membuat kameranya dapat diakses oleh hewan-hewan liar tersebut agar bisa digunakan oleh mereka.
ADVERTISEMENT
Dalam perjalanan kasus tersebut, pengadilan memenangkan klaim Slater yang mengatakan bahwa hewan tidak memiliki hak cipta, sementara pengadilan banding mempertimbangkan permohonan PETA.
Pengacara kedua belah pihak mengatakan mereka sudah mendekati sebuah penyelesaian dan meminta pengadilan banding untuk tidak melanjutkan kasus tersebut.