Kasus Harian Melonjak, Pemprov Aceh Harus Evaluasi Penanganan COVID-19

Penularan virus corona di Aceh terus mengalami peningkatan dan dinilai telah memasuki kondisi darurat. Kurva kasus positif Aceh melonjak tajam dalam dua minggu terakhir dengan penambahan kasus harian mencapai 70,07 persen.
Sementara data Dinas Kesehatan Aceh per Minggu (13/9), jumlah kasus positif corona di Aceh kini mencapai 2.738 kasus. Dengan rincian 1.945 orang sedang menjalani perawatan, 700 pasien sembuh dan 93 orang meninggal dunia.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menilai, kondisi ini dikarenakan pemerintah seperti tidak punya sense of crisis dalam menghadapi pandemi COVID-19. Publik tidak pernah mengetahui berapa jumlah orang yang telah menjalani tes swab.
Dengan begitu, masyarakat tidak mengetahui berapa positivity rate saat ini. Padahal angka sangat dibutuhkan untuk mengukur sejauh mana kondisi penyebaran virus.
“Karena itu, kita ingin mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan COVID-19 di Aceh. Sampai hari ini kita melihat tidak ada strategi (skema) bagaimana menangani virus corona secara menyeluruh,” kata Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin pada awak media dalam konferensi pers Senin (14/9).
Dahlan menuturkan, hingga saat ini belum diketahui klaster mana saja yang ada di Aceh karena setiap harinya pemprov hanya mengumumkan jumlah penambahan kasus positif.
Menurutnya, Satgas Penanganan COVID-19 Aceh perlu memberikan informasi lebih dari itu. Seperti bagaimana kondisi penyebaran, bagaimana antisipasinya, dan di mana klaster terbesar.
“Pemerintah Aceh harus melakukan kampanye dan membangun pemahaman menyeluruh terhadap masyarakat terkait kondisi saat ini. Buka semua informasi kepada masyarakat. Jelaskan kondisi rumah sakit, kondisi tenaga kesehatan dan kondisi lainnya,” ucap Dahlan.
DPR Aceh Minta Seluruh Pihak Dilibatkan dalam Penanganan COVID-19
Maka dari itu, DPRA meminta pemerintah melibatkan semua pihak dalam penanganan COVID-19. Mulai dari kampus, TNI-Polri, ormas, LSM, para ahli, dan ulama serta tokoh masyarakat.
“Harus meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan semua Forkopimda di semua level tingkatan pemerintahan dengan melibatkan ulama, tokoh adat dan tokoh masyarakat,” ucap Dahlan.
Melihat kondisi Aceh saat ini, DPRA juga menyarankan agar pemerintah Aceh harus berlakukan pembatasan fisik secara massal. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB sudah menjelaskan bahwa pemerintah bisa memberlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).
“Dengan penambahan pasien yang melonjak tinggi saat ini, sudah cukup syarat bagi Aceh untuk mengajukan PSBB kepada menteri kesehatan,” pungkasnya.
