Kasus Heli Jatuh di Bali, Pj Gubernur: Belum Perlu Revisi Perda Main Layangan

24 Juli 2024 15:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengamati tali layangan yang terlilit di bagian Helikopter Bell-505 yang dioperasikan PT. Whitesky Aviation dengan nomor registrasi PK-WSP yang terjatuh di kawasan Suluban, Badung, Bali, Jumat (19/7/2024). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengamati tali layangan yang terlilit di bagian Helikopter Bell-505 yang dioperasikan PT. Whitesky Aviation dengan nomor registrasi PK-WSP yang terjatuh di kawasan Suluban, Badung, Bali, Jumat (19/7/2024). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penjabat Gubernur (PJ) Bali Sang Made Mahendra Jaya ditanya terkait perlu atau tidaknya revisi terhadap Perda Tentang Larangan Menerbangkan Layangan usai kasus helikopter terjatuh di Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, sekitar pukul 14.37 WITA, Jumat (19/7).
ADVERTISEMENT
Made mengatakan, revisi terhadap perda belum terlalu mendesak. Ia menyebut yang perlu adalah pengawasan terhadap radius warga yang bermain layangan di rute perlintasan helikopter.
"Nggak (Perda). Perdanya kan sudah bagus. Saya sudah minta untuk dilakukan penegakkan Perda larangan menaikkan layang-layang pada radius tertentu," kata Made di Kota Denpasar, Bali, Rabu (24/7).
Dalam Perda Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Tentang Larangan Menerbangkan Layangan, katanya, telah diatur dengan detail mengenai radius larangan menerbangkan layangan. Yakni, dalam radius 5 mil laut/9 km dari bandar udara atau antara radius 3 mil laut/9 km sampai dengan 10 mil laut/18 km dengan ketinggian melebih 100 meter/300 kaki.
Penjabat Gubernur (PJ) Bali Sang Made Mahendra Jaya di Kota Denpasar, Bali, Rabu (24/7/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Dalam radius 9 Km tersebut meliputi Desa Pemogan, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, dan Kelurahan Pedungan di Kecamatan Denpasar Selatan. Kemudian di Kecamatan Kuta Selatan, yakni Kelurahan Jimbaran, Ungasan, Bualu, dan Tanjung Benoa. Terakhir di seluruh Kecamatan Kuta.
ADVERTISEMENT
Pada radius 9-18 Km masih dapat menaikkan layang-layang. Namun ketinggiannya tidak boleh melebihi 100 meter.
“Ini meliputi, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar Timur, Sukawati, dan Kediri. Untuk di Badung meliputi, Desa Ungasan, Pecatu, Canggu, Kerobokan, Dalung, Munggu, Buduk, dan Kelurahan Sempidi,” katanya..
Selanjutnya untuk radius 18-54 Km dari Bandara Ngurah Rai, hanya diperbolehkan menaikkan layang-layang dengan batas ketinggian 300 meter.
“Main layang-layang silakan, dengan lokasi yang tidak membahayakan penerbangan,” katanya.
Sebelumnya, pengamat penerbangan, Alvin Lie, menilai Perda tersebut perlu diperbaharui. Hal ini terutama menyangkut operasional helipad.
Ia menyoroti hal tersebut karena sepanjang bulan Juli, ternyata sudah 2 kali terjadi insiden baling-baling helikopter tersangkut tali layangan. Apalagi, Bali sering menjadi lokasi untuk kegiatan internasional termasuk juga konferensi-konferensi tingkat dunia di Bali.
ADVERTISEMENT
"Perda-nya perlu dimutakhirkan, tidak hanya dari bandara tapi juga dari helipad juga ada aturannya. Karena helikopter ini kan putarannya sangat kencang tidak mungkin dari permukaan tiba-tiba 500 feet dari permukaan kan. Dan ini kan kejadiannya baru terbang 3 menit itu belum lama, jadi mungkin belum mencapai ketinggian jelajah itu," ujar Alvin dalam keterangannya kepada kumparan, Sabtu (20/7).
Berdasarkan catatan kumparan, ada lima perusahaan penyewaan helikopter untuk tujuan wisata di Bali. Dua perusahaan berlokasi di Kabupaten Badung, dua di Kota Denpasar dan satu perusahaan berada di Kabupaten Gianyar.