Kasus Heli Jatuh, Satpol PP Bali Akui Susahnya Edukasi Masyarakat soal Layangan
ยทwaktu baca 3 menit

Helikopter Bell 505 PK-WSP jatuh di Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, sekitar pukul 14.37 WITA, Jumat (19/7). Heli tersebut jatuh akibat baling-balingnya tersangkut tali layangan.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengaku sudah rutin mensosialisasikan kepada masyarakat perihal bahaya menerbangkan layang-layang terlalu tinggi. Menurutnya, masyarakat tidak merespons baik sosialisasi tersebut.
"Kalau dikatakan kurang sosialisasi sih menurut saya malah kita sering sosialisasi beberapa kali tapi respons untuk penertiban layang-layang itu tidak terlalu banyak direspons oleh masyarakat," katanya di Kantor DPRD Bali, Senin (22/7).
Darmadi mengaku justru Satpol PP diremehkan oleh masyarakat.
"Seringkali katanya Satpol PP 'Tidak ada kerjaan, layangan diurusi', ya namanya tugas kita sudah biasa mendengar selentingan-selentingan negatif. Karena kita tahu kalau dicermati akibat-akibatnya itu akan fatal," sambungnya.
Berkaca pada peristiwa helikopter jatuh, Darmadi berharap masyarakat memberi perhatian terhadap bahaya menerbangkan layang-layang. Dia kini bahkan tak segan memproses secara hukum pemain yang melanggar aturan larangan menerbangkan layangan.
Menurutnya, Satpol PP selama ini tidak pernah memberikan sanksi pidana karena sebagian besar pemain layang-layang adalah anak-anak. Satpol PP biasanya hanya memberikan pendekatan dan pembinaan didampingi orang tua.
"Kita akan lakukan penegakan (aturan). Kita akan pilah, artinya kalau orang dewasa tidak ada kalimat bahwa tidak tahu, sepanjang peraturan sudah diundangkan wajib tahu masyarakat, padahal sosialisasi sudah kita lakukan jauh-jauh hari kok," Katanya.
Adapun aturan bermain layangan ini diatur pada Perda Bali Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Larangan Menerbangkan Layangan.
Pasal 2
Ayat 1:
Dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut/9 km dari bandar udara.
Catatan: TKP jatuhnya helikopter cukup jauh dari Bandara Ngurah Rai, sekitar 22 kilometer. Sedangkan dari helipad berkisar 11 kilometer.
Ayat 2 :
Dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah antara radius 3 mil laut/9 km sampai dengan 10 mil laut/18 km dengan ketinggian melebih 100 meter/300 kaki.
Ayat 3:
Dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah radius di antara radius 10 mil/laut/18 km sampai dengan 30 mil laut/54 km dengan ketinggian melebihi 300 meter atau 1.000 kaki.
Ayat 4:
Wilayah-wilayah dimaksud ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Daerah ini Diberikan Gubernur.
Dalam Pasal 8 ayat (1) diatur ada ancaman kurungan penjara selama 3 bulan bila melanggar Perda ini.
Pasal 8
Ayat 1:
Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 dan 6 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
Ayat 2:
Tindak pidana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
