Kasus Heli Terjerat Tali, Warga Diimbau Tak Main Layangan di Area Penerbangan

30 Juli 2024 12:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memeriksa helikopter Bell-505 yang dioperasikan PT. Whitesky Aviation setelah jatuh di kawasan Suluban, Badung, Bali, Jumat (19/7/2024).  Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa helikopter Bell-505 yang dioperasikan PT. Whitesky Aviation setelah jatuh di kawasan Suluban, Badung, Bali, Jumat (19/7/2024). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polisi mengimbau warga tidak bermain layangan di area wilayah penerbangan. Hal ini buntut dari kasus helikopter terjerat tali layang-layang yang terjadi sepanjang Juli 2024.
ADVERTISEMENT
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan layangan khususnya di area penerbangan, kecuali ada perlombaan dengan mengajukan izin terlebih dahulu ke pihak terkait," kata Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, Selasa (30/7).
Sebelumnya, helikopter tur jenis Robinson R66 dengan registrasi PK-VP terjerat tali layangan saat terbang di ketinggian sekitar 900 kaki di area kawasan wisata Garuda Wisnu Kencana (GWK), Bali, pada Senin (29/7) pukul 09.45 WITA.
Heli lepas landas dari Best Helicopter Tours Sawangan, Kuta Selatan. Pilot berhasil mengendalikan helikopter dan melakukan pendaratan darurat di tempat semula sehingga seluruh penumpang berhasil selamat.
Sebelum itu kasus helikopter tersangkut tali layang-layang juga terjadi di Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Sebuah helikopter jatuh pada pukul 15.33 WITA, Jumat (19/7), karena terjerat tali layang-layang. Dalam kecelakaan ini, seluruh penumpang selamat tapi ada yang mengalami luka-luka.
ADVERTISEMENT

Ada Perda yang Mengatur

Ilustrasi Festival Layang-layang yang diselenggarakan di Bali. Foto: Shutterstock
Dalam Perda Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Tentang Larangan Menerbangkan Layangan, telah diatur dengan detail mengenai radius larangan menerbangkan layangan. Yakni, dalam radius 5 mil laut/9 kilometer dari bandar udara atau antara radius 3 mil laut/9 kilometer sampai dengan 10 mil laut/18 kilometer dengan ketinggian melebih 100 meter/300 kaki.
Dalam radius 9 kilometer tersebut meliputi Desa Pemogan, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, dan Kelurahan Pedungan di Kecamatan Denpasar Selatan. Kemudian di Kecamatan Kuta Selatan, yakni Kelurahan Jimbaran, Ungasan, Bualu, dan Tanjung Benoa. Terakhir di seluruh Kecamatan Kuta.
Pada radius 9-18 kilometer masih dapat menaikkan layang-layang. Namun ketinggiannya tidak boleh melebihi 100 meter. Ini meliputi, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar Timur, Sukawati, dan Kediri. Untuk di Badung meliputi, Desa Ungasan, Pecatu, Canggu, Kerobokan, Dalung, Munggu, Buduk, dan Kelurahan Sempidi.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya untuk radius 18-54 kilometer dari Bandara Ngurah Rai, hanya diperbolehkan menaikkan layang-layang dengan batas ketinggian 300 meter.