Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kasus Hukum Habib Rizieq: Sekali Ditahan dan 2 Status Tersangka
29 Mei 2017 16:05 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq Shihab berkali-kali dilaporkan baik oleh individu atau kelompok masyarakat ke polisi terkait berbagai kasus hukum, dari mulai penodaan pancasila, pornografi hingga tuduhan munculnya kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).
ADVERTISEMENT
Dari laporan-laporan tersebut, Rizieq sudah menyandang status tersangka di dua kasus berbeda. Berikut kumparan (kumparan.com) rangkum laporan yang menyasar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
5 Oktober 2002
Rizieq bahkan juga pernah mendekam di jeruji besi di awal tahun 2003, Kasus ini bermula dari kegiatan sweeping ke tempat hiburan malam yang dilakukan FPI.
Kemudian pada, Sabtu (5/10/2002), dalam tayangan di sebuah stasiun televisi swasta Rizieq berkomentar dengan nada yang begitu keras. Ia menyebut aksi sweeping FPI karena aparat pemerintah tak becus dalam mengurus wilayahnya.
"Gubernurnya budek, DPRD-nya congek, polisinya mandul."
Dia juga menuding dengan keras bahwa sejumlah pejabat Pemda DKI Jakarta menjadi backing tempat hiburan malam. Selang sehari, 10 orang anggota FPI ditangkap untuk diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
“Ana sudah bicara tentang penangkapan dan penculikan aktivis sejak setahun yang lalu. Tanggal 5 Oktober 2002 ana berdebat di televisi dengan petinggi Polda Metro Jaya. Saat itu beberapa aktivis FPI ditangkap, dan ana katakan itu sebagai penculikan. Barangkali tersinggung dengan ucapan itu, Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menuntut. Katanya, ana dianggap menghina pemerintah (polisi) dan menghasut,” terangnya.
Hasilnya, Rizieq dianggap melakukan penghasutan melalui media televisi, mengganggu ketertiban dengan merusak fasilitas umum, dan merendahkan pemerintah. Ia dijerat dengan Pasal 154 dan 160 KUHP.
Dia diadili majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Amar putusan bersifat ringan lantaran Rizieq selama persidangan bertindak sopan dan memiliki tanggungan keluarga, yakni 1 tahun setengah penjara. Dia dibebaskan pada, Rabu (19/11/2003).
ADVERTISEMENT
27 Oktober 2016
Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq ke Kepolisian Daerah Jawa Barat karena dianggap menodai Pancasila. Rizieq dalam ceramah di Purwakarta memelesetkan kata Pancasila dengan kata pantat sila.
Habib Rizieq kemudian ditetapkan polisi menjadi tersangka atas kasus dugaan penodaan Pancasila. Penetapan tersangka ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus.
"Hasil gelar perkara unsur terpenuhi untuk dinaikkan status menjadi tersangka," kata Yusri saat dikonfirmasi kumparan, Senin (30/1).
Menurut Yusri, Rizieq dikenakan Pasal 154a dan 320 KUHP yang ancamannya kurang dari lima tahun penjara.
"Kita kumpulkan saksi dan lengkapi berkas yang ada dan panggil lagi saksi-saksi," bebernya.
26 Desember 2016
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan Rizieq terkait dengan ceramah Imam Besar FPI itu di Duren Sawit dalam situs YouTube yang dianggap melecehkan umat Kristen ke Polda Metro Jaya. Rizieq dituduh melanggar Pasal 156 dan 156a KUHP serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ADVERTISEMENT
"Kami melaporkan Habib Rizieq Shihab atas dugaan penistaan agama khususnya kepada umat Kristiani pada ceramah beliau di Pondok Kelapa," kata Ketua PMKRI Angelo Wake Kako yang ditemui usai memberi laporan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).
27 Desember 2016
Student Peace Institute mengikuti langkah Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKI) dengan melaporkan Rizieq dengan tuduhan menyebarkan kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan atas kasus yang sama.
Direktur Eksekutif SPI, Doddy Abdallah, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Rizieq karena isi ceramahnya yang dinilai bisa memecah belah kerukunan beragama di Indonesia.
"Kami fokus pada ujaran kebencian, di situ ia jelas mengolok ajaran agama lain," kata Doddy di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/12/16).
ADVERTISEMENT
30 Desember 2016
Rizieq Syihab kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait ceramahnya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kini Rumah Pelita (Forum Mahasiswa-Pemuda Lintas Agama) yang melaporkan Rizieq atas kasus yang sama.
Ini merupakan ketiga kalinya, pertama dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan kedua Student Peace Institute (SPI).
"Rumah Pelita melaporkan Rizieq Shihab tentang penyebaran kebencian berbau SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) untuk memecah belah persatuan dan kesatuan RI," ujar Koordinator Rumah Pelita, Slamet Abidin, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.
8 Januari 2017
Kali ini Rizieq dilaporkan terkait kasus yang berbeda. Kali ini Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu ke Polda Metro Jaya terkait ceramah Rizieq yang menyatakan bahwa uang kertas terbitan Bank Indonesia berlogo palu arit, yang identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
ADVERTISEMENT
Rizieq diduga telah menyebarkan berita bohong dan kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini terkait dengan video ceramah Rizieq yang kemudian viral di media sosial.
Dalam video itu, Habib Rizieq disebut-sebut telah mengatakan kalau uang kertas baru yang diterbitkan BI pada bulan Desember 2016 berlogo palu arit yang merupakan lambang PKI.
"Rizieq dalam isi ceramahnya yang beredar luas secara terang-terangan merangkai cerita adanya logo PKI dalam uang terbaru dengan menuding sebagai kesalahan pemerintah, padahal sikap pemerintah terhadap PKI sudah jelas, PKI merupakan partai terlarang," ujar Koordinator JIMAF M Herdiyan Saksono Zoulba, di Polda Metro Jaya, Minggu (8/1).
10 Januari 2017
Laporan ini masih terkait dengan logo palu arit di Bank Indonesia. Giliran Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya. Menurut Solmet, warga negara Indonesia merasa tersinggung karena tidak terima dengan pernyataan Rizieq ihwal logo palu-arit dalam lembaran uang rupiah baru.
ADVERTISEMENT
25 Januari 2017
Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Anton Charliyan, menyampaikan ada yang melaporkan pemimpin FPI, Rizieq Syihab, mengenai ucapan bahasa Sunda sampurasun yang diplesetkan menjadi "campur racun". Pelapornya adalah Angkatan Muda Siliwangi pada 24 November 2015 ke SPKT Polda Jabar dengan nomor surat LPB/967/XI/2015/JABAR tertanggal 24 November 2015. Kasus ini tengah ditangani Subdit II Ditreskrimsus Polda Jabar.
Anton juga menyebutkan bahwa Rizieq Syihab diduga terkait dengan penyerobotan dan pemilikan tanah negara tanpa hak. "Kami masih menyelidiki. Itu baru dugaan," ujar Anton pda 25 Januari 2017. Tanah yang dimaksud, yaitu lahan Perhutani di Megamendung, Bogor, dekat rumah Rizieq.
30 Januari 2017
Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi, melaporkan penyebaran konten berbau pornografi yang diduga Rizieq Syihab dan Firza Husein ke Polda Metro Jaya. Kasus ini terkait chat Firza dan Rizieq di sebuah aplikasi jejaring sosial.
ADVERTISEMENT
Setelah beberapa kali tak memenuhi panggilan Polda Metro, akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka pornografi pada Senin (29/5),
Rizieq dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 208 tentang pornografi dengam ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.