Kasus Hukuman Mati WNI di Malaysia Tambah 20 Orang, Semuanya Terkait Narkoba

5 Desember 2024 14:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, saat ditemui di Ibis Hotel Yogyakarta, Kamis (20/6/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, saat ditemui di Ibis Hotel Yogyakarta, Kamis (20/6/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkapkan kasus warga negara Indonesia (WNI) yang menerima hukuman mati di Malaysia bertambah. Hukuman tersebut dijatuhkan kepada mereka karena terlibat peredaran narkotika di negeri jiran.
ADVERTISEMENT
Pada Juni 2024, Kemlu mengungkap ada 155 WNI terancam hukuman mati di Malaysia. Mayoritasnya terjerat kasus narkotika.
"Dapat kami update bahwa pada 2024 ini ada penambahan kasus hukuman mati sebanyak 20 kasus di Malaysia. Sebanyak 15 kasus ditangani oleh KBRI Kuala Lumpur dan kemudian 5 kasus ditangani KJRI kita. Semua kasus ini merupakan kasus yang terkait dengan peredaran narkotika," ujar Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha dalam press briefing di Kementerian Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).
Kemlu menyebutkan, Pemerintah RI telah memberikan pendampingan hukum kepada WNI yang terancam hukuman mati.
Selain itu, Judha meminta WNI di luar negeri untuk mewaspadai modus-modus para pengedar narkoba yang kerap berkamuflase lewat cara-cara yang tidak berbahaya. Di antaranya adalah berkedok memacari dan menitipkan barang sebagai modus yang kerap terjadi di Malaysia.
ADVERTISEMENT
"Sebagai contoh tadi modus terkait dengan peredaran narkotika. Jadi jangan mudah untuk percaya kepada orang lain yang menitipkan barang. Kemudian ada juga modus dipacarin, yang kemudian diminta untuk bawa barang tersebut ke Indonesia melalui Malaysia dan terdapat modus yang lain," terangnya.

Kemlu Berhasil Bebaskan 26 WNI

Judha menjelaskan di tahun 2024 sendiri Kemlu telah berhasil membebaskan total sebanyak 26 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Dia menyinggung kasus 1 WNI yang telah dipulangkan dari Arab Saudi.
"Terakhir HML dapat pulangkan beberapa hari yang lalu. Yang bersangkutan adalah WNI yang terancam hukuman mati di Saudi dan alhamdulillah sudah dapat kita selesaikan kasusnya dan kita pulangkan ke Indonesia," sambungnya.
Meski demikian Judha berharap agar upaya ini dapat diimbangi dengan upaya pencegahan yang dapat dilakukan WNI di luar negeri. Yakni dengan mematuhi aturan yang berlaku di sana guna menghindari jeratan hukum, terutama yang berujung pada hukuman mati.
ADVERTISEMENT
"Tadi kami sampaikan 26 sudah dibebaskan, namun di tahun yang sama nambah lagi 20. Nah, tentu langkah yang paling optimal adalah melakukan langkah-langkah pencegahan. Sebaik apapun kita dapat membebaskan warga negara kita dari ancaman hukuman mati, namun kalo penambahan laju kasus baru itu juga tinggi itu akan tidak optimal," kata Judha.