Kasus Impor Gula: Hakim Bingung Lihat Distribusi Gula yang Rumit

6 Mei 2025 14:35 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Alfis Setiawan, heran melihat rumitnya distribusi terkait gula. Hal itu disampaikannya saat pemeriksaan saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan eks Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Letkol CHK Sipayung, sebagai saksi untuk eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai terdakwa.
Keheranan Hakim Alfis itu terkait bahwa Inkopkar bekerja sama dengan 10 distributor swasta untuk melakukan distribusi gula. Padahal, lanjut dia, Inkopkar memiliki cabang di seluruh Indonesia.
"Kenapa harus dikerjasamakan dengan distributor?" tanya Alfis ke Letkol CHK Sipayung, dalam persidangan, Selasa (6/5).
"Ya supaya bisa dijual langsung, Pak," jawab Sipayung.
"Kenapa enggak koperasi saja yang melakukannya? Tadi Bapak sampaikan koperasi ini punya cabang di seluruh Indonesia?" cecar Alfis.
"Punya, kita punya 1.000 lebih prim, punya 22 pos," jawab Sipayung.
"Nah, justru itu. Kenapa harus pakai distributor?" cecar Alfis lagi.
ADVERTISEMENT
"Itu kan adanya di batalyon, di kodim," timpal Sipayung.
Alfis pun mencecar Sipayung ihwal kerja sama tersebut. Alfis menilai, harusnya Inkopkar menggunakan koperasi mereka untuk melakukan operasi pasar dalam distribusi gula.
Operasi pasar itu, lanjut dia, yakni dengan mengambil gula dari PT Angels Products dan mengirimkannya ke cabang koperasi Inkopkar di seluruh Indonesia. Namun, cara yang dilakukan Inkopkar justru terkesan ribet.
"Kenapa enggak demikian yang dilakukan?" tanya Alfis.
"Izin, Pak, mungkin menurut saya enggak mampu, koperasi itu enggak mampu beli gula sekian banyak," jawab Sipayung.
"Ya kalau enggak mampu enggak usah ditunjuk, Pak, koperasi itu oleh Kementerian Perdagangan. Koperasi ini ngajuin permohonan, kemudian ada penugasan dari Kementerian Perdagangan, permohonan itu kan dasarnya saya punya kemampuan nih, saya mohon nih menteri, Pak Menteri, berikan penugasan kepada saya untuk distribusi gula. Kan begitu?" kata Alfis.
ADVERTISEMENT
Alfis pun kembali menekankan ihwal kerja sama yang dilakukan antara Inkopkar dengan distributor gula swasta. Menurutnya, jika dana Inkopkar tidak mencukupi, mereka tak seharusnya mengajukan permohonan operasi pasar ke Kemendag.
Namun, Sipayung hanya menjawab bahwa pelaksanaan operasi pasar itu berdasarkan perintah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
"Kenapa tidak koperasi sendiri melakukan distribusi? Bapak tadi jawab anggaran enggak ada, dana kami kurang koperasi. Kan begitu jawabannya. Kalau tahu dana kurang, anggaran minim, ngapain dahulu mengajukan permohonan kepada Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan penugasan?" cecar Alfis.
"Oke, gini, Pak. Kita kerja sama itu atas perintah, melakukan kerja sama. Tentara itu kalau KSAD merintah A, pasti dikerjakan," jawab Sipayung.
Alfis pun merasa pertanyaannya tak terjawab. Ia kembali menekankan bahwa alur operasi pasar tersebut mestinya bisa lebih disederhanakan agar tepat sasaran.
ADVERTISEMENT
"Kan sebenarnya, alurnya kan bisa diperpendek sebenarnya, Pak. Tidak terlalu panjang seperti Bapak bilang tadi, kerja sama Angels Products, kerja sama lagi dengan distributor, 10 distributor lebih, bayarnya ke Angels Products, banyak kali, Pak," ucap Alfis.
"Ini untuk masyarakat lho, ya, kan. Untuk masyarakat Indonesia, lho, kok begitu alurnya begitu. Kenapa enggak dibikin sederhana saja biar tepat sasaran begitu, ya kan, Pak?" tanya Alfis.
Akan tetapi, Sipayung mengaku tak bisa menjawab terkait alur distribusi yang digambarkan oleh Alfis.
"Ya enggak tahu saya, Pak, enggak bisa jawab kalau itu, Pak. Saya yang bisa jawab yang saya alami, yang saya tahu," timpal Sipayung.

Kasus Tom Lembong

Eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong, di sidang lanjutan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Dalam perkara ini, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.
ADVERTISEMENT
Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Serta Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).
Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
ADVERTISEMENT
Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
Jaksa menyebut total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Izin itu disebut menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Kedua hal tersebut telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.
Kemudian, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut. Di mana, distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.
Ada 10 pihak yang mendapat keuntungan dari perbuatan tersebut. Mereka adalah:
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.