Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Kasus suap distribusi gula dengan terdakwa Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Njotosetiadi, telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya ia divonis Pengadilan Tipikor Jakarta selama 1 tahun 4 bulan penjara karena terbukti menyuap Dolly Parlagutan Pulungan selaku Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN ) III (Persero).
Berbekal vonis tersebut, KPK mengeksekusi Pieko ke Lapas Klas I Cipinang , Jakarta Timur.
"Jaksa eksekusi KPK, pada hari ini, Jumat tanggal 14 Februari 2020, telah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 105/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Februari 2020 atas nama terpidana Pieko Njotosetiadi," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (14/2).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK selama 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam vonis, majelis hakim menilai Pieko terbukti menyuap Dolly sebesar SGD 345 ribu atau sekitar Rp 3,55 miliar. Pemberian suap itu melalui I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Pemasaran PTPN III.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan karena Dolly dan Kadek telah memberikan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia, atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.