Kasus Inkrah, Penyuap Dirut PTPN III Mendekam di Lapas Cipinang

14 Februari 2020 15:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pieko Njotosetiadi saat menjalani sidang tuntutan kasus suap impor gula di PT Perkebunan Negara III, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/1). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Pieko Njotosetiadi saat menjalani sidang tuntutan kasus suap impor gula di PT Perkebunan Negara III, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/1). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Kasus suap distribusi gula dengan terdakwa Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Njotosetiadi, telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya ia divonis Pengadilan Tipikor Jakarta selama 1 tahun 4 bulan penjara karena terbukti menyuap Dolly Parlagutan Pulungan selaku Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero).
Berbekal vonis tersebut, KPK mengeksekusi Pieko ke Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur.
"Jaksa eksekusi KPK, pada hari ini, Jumat tanggal 14 Februari 2020, telah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 105/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Februari 2020 atas nama terpidana Pieko Njotosetiadi," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (14/2).
Terdakwa kasus suap distribusi gula Pieko Njoto Setiadi bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nova WahyudiDalam kasusnya, Pieko tak hanya divonis penjara. Ia juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK selama 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam vonis, majelis hakim menilai Pieko terbukti menyuap Dolly sebesar SGD 345 ribu atau sekitar Rp 3,55 miliar. Pemberian suap itu melalui I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Pemasaran PTPN III.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan karena Dolly dan Kadek telah memberikan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia, atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.