Kasus Instastory, Wakil Ketua PDIP Medan Klaim Tak Pernah Punya Utang

15 Januari 2020 0:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febi saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Febi saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Warga Kota Medan, Febi Nur Amelia (29), masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/1). Febi diadili karena menagih 'utang' temannya, Fitriani Manurung, sebesar Rp 70 juta melalui fitur Instastory di Instagram.
ADVERTISEMENT
Febi mengaku kesal kepada Fitriani yang tak kunjung membayar utang sejak tahun 2016. Februari 2019, Febi mengunggah status di Instastory yang isinya menagih utang kepada Fitriani.
Dari postingan itu, Febi berharap Fitriani membayar utangnya sebesar Rp 70 juta.
Postingan Instastori Febi yang mencemarkan nama baik Fitriani Manurung. Foto: Dok. Istimewa
Postingan Instastori Febi yang mencemarkan nama baik Fitriani Manurung. Foto: Dok. Istimewa
Alih-alih utang terbayar, postingan ini berujung pidana. Fitriani yang merasa nama baiknya dicemarkan, melaporkan Febi ke polisi.
Saat dihubungi kumparan, Fitriani mengaku tak pernah punya utang dengan Febi. Fitriani merupakan Wakil Ketua DPC PDIP Medan.
"Semua orang, ada teman-teman Bhayangkari, lingkungan di Medan, saya 'kan dosen dan juga berkecimpung di partai, saya Wakil Ketua PDIP Medan, terus terang itu mencemarkan banget," ujar Fitriani, Selasa (14/1).
"Saya melaporkan dia (Febi), karena saya tidak punya utang sama dia. Jadi saya merasa Instastory dia itu mencemarkan nama baik saya," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Fitriani juga menuding Febi berbohong. Sebab, Febi menyebut, akun media sosialnya diblokir oleh Fitriani karena takut ditagih utang.
"Tapi logikanya kalau orang nge-block kayak di Instagram mana bisa nge-tag nama saya, tapi dia tag nama saya, jadi saya enggak nge-block, kan," ujar Fitriani.
Fitriani bahkan mengklaim tidak begitu mengenal Febi. Perkenalannya dengan Febi terjadi pada 2016, saat keduanya sama-sama bergabung di lembaga Ikatan Wanita Usaha Indonesia (IWAPI) Sumut.
Saat itu, kata Fitriani, Febi menghubunginya lewat WhatsApp lantaran suami Febi memiliki keperluan dengan suaminya, Kombes Ilsarudin.
com-Ilustrasi utang Foto: Shutterstock
"Di situ kenalnya, tapi tidak berteman baik, hanya kenal gitu, sepertinya suaminya punya keperluan. Tapi itu urusan suaminya dengan suami saya, saya tak pernah ikut campur," ujar Fitriani.
ADVERTISEMENT
Hingga kini, Fitriani mengaku tidak mengetahui alasan Febi mengunggah postingan tersebut. Menurutnya, postingan yang mencemarkan nama baiknya bukan sekali dilakukan Febi. Dia menuding Febi melakukan itu hanya untuk mencari popularitas.
"Mungkin sok terkenal kali, ya, dengan memviralkan saya," ujar Fitriani.
Fitriani menilai seharusnya Febi langsung lapor polisi, bukan malah mengunggah status di media sosial. Terlebih, kata Fitriani, Febi juga menuduh uang pinjaman tersebut digunakan untuk suaminya naik pangkat.
"Nama baik itu enggak bisa dinilai harganya, boleh ditanya di Polda Sumut, suami saya selama menjabat dulu pernah menjabat Kapolsek Medan Kota, pernah juga dulu berdinas di Polda Sumut, nama baik selalu dijaga, tapi gara-gara ini nama baik rusak," ujar Fitriani.
ADVERTISEMENT
Febi Didakwa Cemarkan Nama Baik
Febi didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pasal itu memuat pencemaran nama baik.
“Bahwa terdakwa Febi Nur Amelia dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” ujar jaksa Randi Tambunan saat membacakan dakwaan Febi di PN Medan, Selasa (7/1).
Masih merujuk dakwaan, uang itu diberikan Febi sebanyak dua tahap demi membantu suami Fitriani untuk mendapatkan promosi jabatan. Namun dalam dakwaan, tidak disebutkan apa profesi suami Fitriani.
"Uang diberikan terdakwa sebanyak dua tahap pertama Rp 50 juta dan selanjutnya dua Rp 20 juta," ujar jaksa.
ADVERTISEMENT
Pada 2017, Febi menagih utang Fitriani. Namun saat itu, Fitriani tak kunjung membayar utang dengan alasan belum memiliki uang. Tak lama setelah penagihan utang, Fitriani memblokir akun WhatsApp dan nomor handphone Febi.
Dua tahun berlalu, Febi kembali menagih utang kepada Fitriani, kali ini lewat direct message (DM) Instagram . Namun, lagi-lagi Fitriani kembali memblokir akun Instagram Febi.
Postingan Instastori Febi yang mencemarkan nama baik Fitriani Manurung. Foto: Dok. Istimewa
“(Kemudian) terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa,” ujar jaksa.
Sebelum persidangan, Febi mengaku terpaksa mengunggah status di medsos karena tak tahu lagi harus ke mana menghubungi Fitriani.
"Saya memposting unggahan itu karena akses saya terhadap beliau sudah tidak bisa. Jadi setelah saya posting itu, beliau baru ada respons. responsnya lapor ke polisi,” kata Febi sebelum mengikuti sidang pembacaan eksepsi, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/1).
ADVERTISEMENT