Kasus Investasi TaniHub, Amvesindo Hormati Proses Hukum Kejaksaan
·waktu baca 3 menit

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah mengusut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya periode 2019–2023. Terkait pengusutan hal tersebut, Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) buka suara.
Pihak asosiasi mengaku prihatin atas kasus yang menyeret perusahaan modal ventura tersebut. Amvesindo pun menegaskan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung.
"Amvesindo menyampaikan keprihatinan atas kasus hukum yang saat ini menyeret sejumlah perusahaan modal ventura, termasuk beberapa anggota Amvesindo, terkait dugaan penyalahgunaan dana investasi dan tindak pidana pencucian uang," ujar Kepala Bidang Media & PR Amvesindo, Novrizal Pratama, dalam keterangannya, Rabu (30/7).
"Amvesindo menegaskan bahwa kami menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum," jelas dia.
Novrizal menyebut bahwa pihaknya juga berkomitmen sebagai mitra strategis pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem investasi sehat, profesional, dan berkelanjutan di industri digital tanah air.
"Amvesindo memiliki komitmen yang kuat untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah, pelaku industri, investor, dan masyarakat dalam membangun ekosistem investasi digital yang sehat, profesional, dan berkelanjutan," tutur dia.
Meski kasus tersebut menyeret sejumlah perusahaan modal ventura, Novrizal menyatakan bahwa ekosistem startup dan investasi digital Indonesia tetap berkontribusi penting dalam ekonomi nasional.
"Kami percaya bahwa meskipun terdapat kasus yang sedang berjalan, ekosistem startup dan investasi digital Indonesia tetap memiliki kontribusi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, membuka lapangan kerja, serta menciptakan inovasi dan solusi bagi tantangan sosial masyarakat," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan Amvesindo bakal terus mendorong praktik tata kelola yang baik, kepatuhan terhadap regulasi, dan penguatan kapasitas anggotanya.
"Amvesindo akan terus mendorong praktik tata kelola yang baik, kepatuhan terhadap regulasi, dan penguatan kapasitas anggota melalui pelatihan, dialog kebijakan, dan pengawasan mandiri," tutur dia.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga kepercayaan terhadap potensi jangka panjang industri ini, sambil bersama-sama memperbaiki celah-celah sistemik yang ada," imbuhnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana investasi tersebut. Disebut bahwa total pencairan investasi yang didapat PT Tani Group Indonesia tersebut yakni sekitar USD 25 juta.
Adapun tiga orang tersangka itu yakni:
Direktur PT MDI Ventures, DSW;
Mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia, IAS; dan
Eks Direktur PT Tani Group Indonesia, ETPLT.
Ketiga tersangka tersebut juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak Senin (28/7) hingga Sabtu (16/8) mendatang.
Untuk DSW, dilakukan penahanan di Rutan Salemba. Sementara itu, IAS ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, ETPLT dilakukan penahanan di Rutan Cipinang.
Adapun dalam penanganan perkara ini, penyidik juga telah memeriksa lebih dari 20 saksi dan ahli di bidang investasi. Serta melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat di Jabodetabek.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa barang bukti elektronik, buku rekening, ATM, dan lain sebagainya.
Dalam kasus ini, Kejari Jakarta Selatan juga mengungkapkan peran yang dilakukan oleh masing-masing tersangka.
Untuk tersangka DSW selaku Direktur PT MDI Ventures, disebut perannya adalah diduga menyetujui investasi secara melawan hukum.
Sedangkan peran IAS dan ETPLT adalah memanipulasi data perusahaan dalam rangka mendapatkan investasi dari MDI dan BRI Venture, serta menggunakan dana investasi untuk kepentingan pribadi.
Belum ada tanggapan atau komentar dari para tersangka terkait kasus tersebut.
