Kasus Jaksa KPK Diduga Terima Rp 3 M Dilaporkan ke Dewas Sejak 2023

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat ditemui di Gedung C1 KPK, Jakarta, Rabu (3/4). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat ditemui di Gedung C1 KPK, Jakarta, Rabu (3/4). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Kasus Jaksa KPK diduga menerima suap Rp 3 miliar kini menjadi perhatian. KPK tengah menelusuri kebenaran dari dugaan tersebut.

Kasus ini ternyata berawal dari adanya sebuah laporan ke Dewas KPK pada 2023 silam.

"Tahun yang lalu, 2023," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat ditemui kumparan, di Gedung ACLC KPK, Rabu (3/4).

Dewas KPK sempat mengklarifikasi sejumlah pihak terkait laporan itu. Namun, belakangan laporan itu kemudian dilimpahkan Dewas ke Bidang Penindakan dan Pencegahan KPK.

"Karena itu masalah yang berindikasi tindak pidana. Jadi sudah kita serahkan ke sana," ujar Tumpak.

"[Dilimpahkan] bulan Desember 2023," imbuhnya.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan membenarkan soal adanya disposisi dari Dewas itu. Menurut dia, bidang Pencegahan KPK sedang turut mengusutnya.

"Iya sedang didalami rekening banknya," ucap Pahala saat dikonfirmasi, Jumat (29/3).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun menyebut bahwa kebenaran dugaan tersebut masih diusut KPK. Berdasarkan pemeriksaan sementara, jaksa tersebut diduga menerima uang Rp 3 miliar dalam transaksi selama 3 tahun.

Belum ada keterangan yang disampaikan oleh jaksa yang dimaksud. Namun, pengakuannya dalam pemeriksaan, jaksa itu mengaku uang yang diterimanya tersebut hasil dari penjualan rumah.