Kasus Jaksa KPK Diduga Terima Rp 3 M Dilaporkan ke Dewas Sejak 2023

3 April 2024 13:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat ditemui di Gedung C1 KPK, Jakarta, Rabu (3/4). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat ditemui di Gedung C1 KPK, Jakarta, Rabu (3/4). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus Jaksa KPK diduga menerima suap Rp 3 miliar kini menjadi perhatian. KPK tengah menelusuri kebenaran dari dugaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kasus ini ternyata berawal dari adanya sebuah laporan ke Dewas KPK pada 2023 silam.
"Tahun yang lalu, 2023," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat ditemui kumparan, di Gedung ACLC KPK, Rabu (3/4).
Dewas KPK sempat mengklarifikasi sejumlah pihak terkait laporan itu. Namun, belakangan laporan itu kemudian dilimpahkan Dewas ke Bidang Penindakan dan Pencegahan KPK.
"Karena itu masalah yang berindikasi tindak pidana. Jadi sudah kita serahkan ke sana," ujar Tumpak.
"[Dilimpahkan] bulan Desember 2023," imbuhnya.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan membenarkan soal adanya disposisi dari Dewas itu. Menurut dia, bidang Pencegahan KPK sedang turut mengusutnya.
"Iya sedang didalami rekening banknya," ucap Pahala saat dikonfirmasi, Jumat (29/3).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun menyebut bahwa kebenaran dugaan tersebut masih diusut KPK. Berdasarkan pemeriksaan sementara, jaksa tersebut diduga menerima uang Rp 3 miliar dalam transaksi selama 3 tahun.
ADVERTISEMENT
Belum ada keterangan yang disampaikan oleh jaksa yang dimaksud. Namun, pengakuannya dalam pemeriksaan, jaksa itu mengaku uang yang diterimanya tersebut hasil dari penjualan rumah.