Kasus Jasad Anak Ditinggalkan: RS Tawari Ortu Bikin BPJS, tapi Tak Digubris

15 Januari 2025 16:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung baru RS Sumber Waras Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung baru RS Sumber Waras Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial H dan BU yang meninggalkan jenazah anaknya di RS Sumber Waras, Jakarta Barat, ditangkap polisi. Mereka sempat beralasan tak mempunyai uang untuk pengobatan senilai Rp 3.654.000 sehingga meninggalkan anaknya.
ADVERTISEMENT
Namun sebetulnya pihak rumah sakit sempat menawarkan bantuan kepada H untuk mengurusi BPJS Kesehatan guna meringankan beban biaya pengobatan. Tapi, tawaran bantuan itu tak digubris oleh H, yang merupakan ayah dari anak bayi berusia 5 bulan itu.
"Saksi S (dari RS Sumber Waras) menerangkan kalau pihak rumah sakit bisa membantu tersangka H untuk membuatkan BPJS untuk korban. Namun, tersangka H bingung hingga akhirnya tersangka H keluar dari ruang pendaftaran," kata Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumil, di Polsek Grogol Petamburan, Rabu (15/1).
Di lokasi yang sama, Kanitreskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, mengatakan RS Sumber Waras sudah pasti akan memberikan bantuan untuk mengurusi BPJS apabila ada masyarakat yang kesulitan membayar biaya pengobatan.
ADVERTISEMENT
Suami istri yang telantarkan mayat anaknya di RS Sumber Waras saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Grogol Petamburan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Kami meyakinkan bahwa yang bersangkutan memang sudah memiliki itikad karena tidak mau bertanggung jawab dan menelantarkan anaknya," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, H sempat memukul anaknya sebanyak dua kali hingga kejang karena terus-menerus menangis atau rewel. Korban kemudian dibawa ke RS Sumber Waras untuk ditangani. Ketika tiba di rumah sakit, korban sudah berada dalam kondisi pucat dan kejang-kejang.
Akibat perbuatannya, H disangkakan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara maksimal selama 5 tahun dan 3 tahun 6 bulan.
Sementara, BU disangkakan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam penjara maksimal 5 tahun.
ADVERTISEMENT