Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Kasus Jasad Anak Ditinggalkan: RS Tawari Ortu Bikin BPJS, tapi Tak Digubris
15 Januari 2025 16:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial H dan BU yang meninggalkan jenazah anaknya di RS Sumber Waras, Jakarta Barat, ditangkap polisi. Mereka sempat beralasan tak mempunyai uang untuk pengobatan senilai Rp 3.654.000 sehingga meninggalkan anaknya.
ADVERTISEMENT
Namun sebetulnya pihak rumah sakit sempat menawarkan bantuan kepada H untuk mengurusi BPJS Kesehatan guna meringankan beban biaya pengobatan. Tapi, tawaran bantuan itu tak digubris oleh H, yang merupakan ayah dari anak bayi berusia 5 bulan itu.
"Saksi S (dari RS Sumber Waras) menerangkan kalau pihak rumah sakit bisa membantu tersangka H untuk membuatkan BPJS untuk korban. Namun, tersangka H bingung hingga akhirnya tersangka H keluar dari ruang pendaftaran," kata Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumil, di Polsek Grogol Petamburan, Rabu (15/1).
Di lokasi yang sama, Kanitreskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, mengatakan RS Sumber Waras sudah pasti akan memberikan bantuan untuk mengurusi BPJS apabila ada masyarakat yang kesulitan membayar biaya pengobatan.
ADVERTISEMENT
"Kami meyakinkan bahwa yang bersangkutan memang sudah memiliki itikad karena tidak mau bertanggung jawab dan menelantarkan anaknya," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, H sempat memukul anaknya sebanyak dua kali hingga kejang karena terus-menerus menangis atau rewel. Korban kemudian dibawa ke RS Sumber Waras untuk ditangani. Ketika tiba di rumah sakit, korban sudah berada dalam kondisi pucat dan kejang-kejang.
Akibat perbuatannya, H disangkakan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara maksimal selama 5 tahun dan 3 tahun 6 bulan.
Sementara, BU disangkakan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam penjara maksimal 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 0:03 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini