Kasus Jasad Bayi Terpotong 3: Ibu Ditangkap, Tersangka, Terancam 15 Tahun Bui
·waktu baca 3 menit

Misteri penemuan jasad bayi di pinggir Ngarai Sianok kawasan Bukit Cangang, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), terungkap. Pelaku pembuangan adalah ibu kandung, Ica (21).
Saat ditemukan jasad bayi perempuan malang itu terpotong menjadi tiga bagian: dari pinggang ke dua kaki, tangan kiri dan kepala.
Berikut fakta baru dalam kasus itu:
Berawal dari Daster
Plt Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, Kompol Anidar, menjelaskan penangkapan ini berawal dari daster yang ditemukan di lokasi penemuan jasad bayi. Warga sekitar mengenali pakaian itu, sehingga mengarah ke pelaku.
"Karena dicurigai tiga orang, ibu sama dua anaknya. Kami interogasi tidak mengakui dengan macam alasannya. Setelah kami visum, ketahuan satu orang baru melahirkan," ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku adalah ibu si bayi. Pelaku mengaku melahirkan sendiri di kamar mandi rumahnya pada Kamis (23/10). Lalu si bayi menangis, pelaku panik ketahuan.
Pelaku kemudian menyiram bayinya yang baru lahir beberapa kali dengan air hingga si bayi berhenti menangis. Namun, belum diketahui apakah bayi tersebut meninggal setelah itu.
"Bayi menangis dan disiram hingga tangisannya berhenti. Pelaku lalu membungkus bayinya dengan daster dan membuangnya," ucap Anidar.
Hamil karena Hubungan Gelap
Selama hamil dan melahirkan, orang tua pelaku tidak mengetahui. Pelaku hamil diduga hasil dari hubungan gelap dengan pacarnya.
"Pelaku ini sebelumnya sudah pernah juga menikah dan sudah memiliki anak, lalu ditinggal oleh suaminya. Sekarang hamil lagi oleh pacarnya," ujar dia.
Kasus ini masih terus didalami oleh polisi. Termasuk, menggali keterangan pelaku apakah bayinya dimutilasi atau terpotong akibat digigit binatang.
"Sampai sekarang pelaku belum mengaku. Kita tunggu hasil visum bagaimana hasilnya, apakah akibat dimutilasi atau karena hal lain," pungkasnya.
Potongan tubuh bayi yang belum ditemukan adalah tangan kanan dan badan.
Ibu Ngaku Buang Bayi dalam Kondisi Utuh
Ica masih syok usai ditangkap beberapa jam usai jasad bayi perempuannya itu ditemukan pada Sabtu (25/10). Kompol Anidar mengungkap pengakuan sementara, pelaku menyebut membuang bayinya secara utuh.
Belum ada keterangan pelaku melakukan tindakan mutilasi terhadap anaknya.
"Belum ada pengakuan (mutilasi), kami akan menggali terus keterangan pelaku. Sekarang kondisi pelaku masih syok berat," ujar Anidar.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Anidar, pelaku sudah berniat membunuh bayinya tersebut sejak usia kandungan tujuh bulan. Pelaku sering pukul perutnya, agar mengalami keguguran.
"Jadi dua bulan menjelang melahirkan, pelaku selalu pukul-pukul perutnya. Pelaku juga berniat jika melahirkan akan membunuh anaknya itu," ucapnya.
"Pengakuan sementara pelaku membuang bayi secara utuh. Dibuang ke dasar ngarai, tapi beberapa potongan tubuh bayi itu ditemukan di pinggir ngarai," jelasnya.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Ica sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anaknya yang baru lahir.
“Kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap ibu si bayi,” kata Anidar.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polisi tidak menampik kemungkinan tersangka bisa dijerat dengan pasal tentang pembunuhan. Tersangka diketahui sudah berniat membunuh anaknya ketika usia kandungan tujuh bulan.
“Bisa mengarah ke situ. Tersangka dua bulan menjelang melahirkan memukul-mukul perutnya. Dia juga berniat, jika melahirkan, akan membunuh anaknya itu,” ucap Anidar.
