Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kasus 'Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Divonis 7 Bulan 15 Hari Penjara
12 September 2022 13:51 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 bulan 15 hari penjara terhadap Edy Mulyadi . Ia dinilai bersalah terkait perkataannya yang menyebut Kalimantan 'tempat jin buang anak'.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan hakim, Edy dinyatakan bersalah karena telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap kebenarannya yang berpotensi menyebabkan keonaran di tengah masyarakat. Perbuatan itu dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 15 UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama lebih subsider.
”Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Mulyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ujar hakim ketua Adeng AK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/9).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari" sambungnya.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Edy Mulyadi 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Jaksa menilai perbuatan Edy Mulyadi tersebut dilakukan secara sengaja untuk menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan jaksa segera mengeluarkan Edy Mulyadi dari tahanan. Sebab ia sudah melebihi masa tahanan.
Edy Mulyadi ditahan sejak 31 Januari 2022. Sementara vonisnya ialah 7 bulan 15 hari ini.
”Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” kata Adeng.
Meski demikian, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pihak Edy Mulyadi maupun jaksa masih bisa mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
Kasus 'Jin Buang Anak'
Edy Mulyadi didakwa membuat keonaran di kalangan masyarakat. Keonaran tersebut terkait pernyataannya 'tempat jin buang anak' saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).
Melalui konferensi pers itu, Edy Mulyadi diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan atau pemberitahuan bohong.
Ia didakwa dengan dengan sengaja menerbitkan keonaran dan atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Pernyataan Edy Mulyadi itu diunggah melalui kanal YouTube Bang Edy Channel pada 17 Januari 2022. Jaksa menyebut pernyataan tersebut bermakna negatif serta berpotensi memancing keributan khususnya bagi daerah Kalimantan.
ADVERTISEMENT
Salah satu konten lainnya yang banyak disorot berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' di mana dalam video ini ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.
Dalam dakwaannya, kalimat yang dilontarkan Edy Mulyadi tersebut merupakan tuturan asertif yang menyatakan penilaian negatif bahwa istilah 'tempat jin buang anak' selalu berkonotasi negatif karena bermakna sebagai daerah untuk meninggalkan jejak kejahatan.