Sidang Lanjutan Jiwasraya

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Dituntut Penjara Seumur Hidup

16 Oktober 2020 9:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (kiri) dan Heru Hidayat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/7). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (kiri) dan Heru Hidayat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/7). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Dua terdakwa dari unsur swasta di kasus korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokro dan Heru Hidayat, dituntut penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Benny selaku Dirut PT Hanson International Tbk dan Heru selaku Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, turut serta korupsi bersama 3 eks direksi Jiwasraya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun dan pencucian uang.
"Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup ditambah denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata JPU Kejaksaan Agung, KMS Roni, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (15/10) malam seperti dilansir Antara. Tuntutan serupa juga dibacakan JPU terhadap Heru Hidayat.
ADVERTISEMENT
Jaksa menilai Benny terbukti melanggar dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua Pasal 3 UU TPPU.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/7). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Sementara Heru dinilai melanggar dakwaan pertama primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua Pasal 3 ayat (1) huruf c UU TPPU, dan dakwaan ketiga Pasal 3 UU TPPU.
Benny dan Heru dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti. Benny dituntut hukuman uang pengganti sebesar Rp 6,07 triliun. Sementara Heru dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10,72 triliun.
Jaksa menyatakan perhitungan uang pengganti tersebut sesuai dengan keuntungan yang didapat keduanya dalam mengelola 'underlying' 21 reksa dana pada 13 manajer investasi.
ADVERTISEMENT
Uang pengganti tersebut harus dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda keduanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Jika terdakwa divonis bersalah namun dihukum selain seumur hidup atau mati, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun. Bila kurang membayar uang pengganti maka akan diperhitungkan dengan pidana pengganti sebagai kewajiban membayar uang pengganti," kata jaksa.
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Foto: Risyal Hidayat/ANTARAFOTO
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Benny dan Heru.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Perbuatan terdakwa bersama-sama menimbulkan kerugian negara yang besar yaitu sejumlah Rp 16,807 triliun, terdakwa juga tidak mengakui perbuatan," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan pertama, jaksa menyatakan Benny dan Heru bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014 dan "advisor" PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, mengatur investasi dengan membeli saham dan Medium Term Note (MTN) yang dijadikan portofolio PT. AJS baik secara "direct", dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD), reksa dana penyertaan terbata (RDPT) maupun reksa dana konvensional.
Perbuatan yang dilakukan Benny dan Hery pertama yakni bersama Joko Hartono Tirto melakukan kesepakatan dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (tengah) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/7). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Kedua, Benny dan Heru bersama Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah melakukan pengelolaan investasi saham dan reksa dana, tanpa analisis yang didasarkan pada data yang objektif dan analisis yang profesional dalam NIKP (Nota Intern Kantor Pusat), tetapi analisis hanya dibuat formalitas.
ADVERTISEMENT
Ketiga, bersama Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah melakukan pembelian saham BJBR, PPRO dan SMBR walaupun kepemilikan saham tersebut telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.
Keempat, Benny bersama Heru melalui Joko Hartono Tirto serta pihak-pihak yang terafiliasi telah bekerja sama dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan untuk melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJBR), PT PP Property Tbk (PPRO), PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) dan PT SMR Utama (SMRU), dengan tujuan mengintervensi harga yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.
ADVERTISEMENT
Kelima, Benny bersama Heru, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan mengatur dan mengendalikan 13 manajer investasi untuk membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS, agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto
Keenam, Benny, Hendrisman Rahim bersama-sama Hary Prasetyo dan Syahmirwan menyetujui meskipun mereka mengetahui bahwa transaksi pembelian penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada 21 produk reksa dana yang dikelola 13 manajer investasi dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto yang merupakan pihak terafiliasi dengan terdakwa Benny dan Heru yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat di Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ketujuh, Benny dan Heru melalui Joko Hartono Tirto telah memberikan uang, saham dan fasilitas kepada Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan terkait dengan kerja sama pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT. AJS tahun 2008-2018.
ADVERTISEMENT
Perbuatan tersebut memperkaya Benny atau orang lain yaitu Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16.807.283.375.000 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Benny Tjokro dinilai terbukti melakukan pencucian uang dengan cara memasukkan dana hasil jual beli saham kepada PT Hanson International, Tbk dan perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh Benny Tjokro, dan pihak-pihak yang bekerjasama dengannya dan selanjutnya dipergunakan terdakwa antara lain untuk membayar utang, membeli tanah, membeli properti, menukar dalam bentuk mata uang asing dan lain sebagainya.
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Adapun Hery Hidayat dalam dakwaan kedua dinilai menggunakan nama pihak lain melakukan pembelian berupa 10 unit kendaraan bermotor dan pembayaran berupa tanah dan bangunan selama 2008-2010.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan ketiga, Heru Hidayat dalam kurun waktu tahun 2010-2018 dengan menempatkan dalam rekening perbankan atas nama Heru Hidayat dan pihak lain, membelanjakan dengan cara membeli tanah dan bangunan, membeli rumah membeli kendaraan bermotor atas nama terdakwa dan menggunakan nama pihak lain, menukarkan dalam bentuk mata uang asing, melakukan pembelian dengan cara mengakuisisi (mengambil alih kepemilikan) sejumlah perseroan, melakukan pembelian beberapa unit apartemen, melakukan pembelian saham dan reksa dana untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten