Kejagung Bidang Tindak Pidana Khusus

Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Deputi Direktur OJK Halim Haryono

27 Januari 2020 17:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Deputi Direktur Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Halim Haryono, sebagai saksi. Ia diperiksa terkait perkara dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan itu dibenarkan Kapuspen Kejagung, Hari Setiyono. Selain Halim, ada sejumlah saksi lain yang juga diperiksa Kejaksaan.
Mereka adalah Komisaris Utama PT Corfina Capital Suryanto Wijaya; Ketua KSP Duta Regency Kurnia Metropolitan Kuningan Property Tan Kian; Karyawan PT Hanson Internasional Rita Manurung, Maya Hartono, Maria Josepha Bera, Hijrah Kurnia, dan Esti Tanzil.
Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Selain itu, tiga orang lainnya juga diperiksa kejaksaan atas nama Muhammad Karim, Ferry Budiman Tanja Tan, dan Arif Budiman.
Dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 13,7 triliun ini, Kejagung telah menetapkan dan menahan lima tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo.
Kemudian, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokro; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk, Heru Hidayat.
ADVERTISEMENT
Sejumlah penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan oleh Kejaksaan terkait kasus Jiwasraya yang diduga merugikan negara Rp 13,7 triliun itu.
Penggeledahan dilakukan di rumah Syahmirwan, Hendrisman, dan Hary Prasetyo. Dari rumah Syahmirwan, penyidik Kejagung menyita mobil Innova Reborn dan CRV, sertifikat tanah, perhiasan dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito.
Sementara dari rumah Hendrisman, penyidik menyita mobil Mercedes Benz, mobil Toyota Alphard, dan motor Harley Davidson. Adapun dari kediaman Hary, penyidik menyita mobil Mercedes Benz dan mobil Toyota Alphard. Khusus untuk mobil Mercy, tercatat atas nama istri Hary.
Tak hanya itu, penyidik juga memblokir 156 bidang tanah milik Benny Tjokro dan 35 rekening milik kelima tersangka.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten