Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Blokir 156 Tanah Milik Benny Tjokro
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tanah milik Benny itu tersebar di berbagai lokasi di Banten. Tanah yang diblokir penyidik jumlahnya mencapai 156 bidang.
"Jadi ada 84 (bidang tanah) di Kabupaten Lebak, Banten, pemblokiran terhadap tanah tadi yang diduga milik tersangka BT kita mintakan ke BTN kemudian ada 72 juga tanah di Kabupaten Tangerang yang diduga milik BT," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (16/1).
Ia tak menjelaskan lebih lanjut alasan pemblokiran itu. Menurutnya, pemblokiran sementara ini dilakukan dalam rangka penyelamatan keuangan negara.
"Ya sementara ini yang diblokir itu, lah hubungannya apa kaitannya apa nanti yang penting tim penyidik berusaha melacak aset dalam rangka penyelamatan keuangan negara," kata Hari.
ADVERTISEMENT
Selain itu, tanah-tanah tersebut juga belum disita. Sebab penyitaan mempunyai sistemnya sendiri.
"Kita masih minta pemblokiran dulu karena mekanisme penyitaan terhadap tanah, mekanismenya sendiri," sebutnya.
Selain memblokir tanah, penyidik juga disebut telah memblokir beberapa rekening milik tersangka. Namun ia tak merinci siapa saja.
"Tim telah melakukan pemblokiran rekening efek dan rekening kustodian effect dan rekening kustodian para tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah kendaraan mewah juga disita Kejaksaan Agung terkait kasus tersebut.
Mobil-mobil itu adalah Toyota alphard berplat nomor B1018 DT atas nama Hary Prasetyo ; Mercedes Benz berplat nomor B70KRO atas nama PT Hanson Internasional ; mobil Alphard berplat nomor B269HP atas nama Hary Prasetyo.
Selain itu, ada juga mobil Mercedes benz B926 MRA atas nama istri Hary Prasetyo, Rahman Wiryanti ; mobil Mercedes benz B737 DIR atas nama perusahaan Jiwasraya ; motor Harley Davidson berplat nomor B6035 WGL atas nama Hendrisman Rahim.
ADVERTISEMENT