Benny Tjokrosaputro

Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Blokir 156 Tanah Milik Benny Tjokro

16 Januari 2020 20:27 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir sejumlah tanah yang diduga dimiliki Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. Benny merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya yang diduga merugikan negara Rp 13,7 triliun.
ADVERTISEMENT
Tanah milik Benny itu tersebar di berbagai lokasi di Banten. Tanah yang diblokir penyidik jumlahnya mencapai 156 bidang.
"Jadi ada 84 (bidang tanah) di Kabupaten Lebak, Banten, pemblokiran terhadap tanah tadi yang diduga milik tersangka BT kita mintakan ke BTN kemudian ada 72 juga tanah di Kabupaten Tangerang yang diduga milik BT," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (16/1).
Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ia tak menjelaskan lebih lanjut alasan pemblokiran itu. Menurutnya, pemblokiran sementara ini dilakukan dalam rangka penyelamatan keuangan negara.
"Ya sementara ini yang diblokir itu, lah hubungannya apa kaitannya apa nanti yang penting tim penyidik berusaha melacak aset dalam rangka penyelamatan keuangan negara," kata Hari.
ADVERTISEMENT
Selain itu, tanah-tanah tersebut juga belum disita. Sebab penyitaan mempunyai sistemnya sendiri.
"Kita masih minta pemblokiran dulu karena mekanisme penyitaan terhadap tanah, mekanismenya sendiri," sebutnya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Selain memblokir tanah, penyidik juga disebut telah memblokir beberapa rekening milik tersangka. Namun ia tak merinci siapa saja.
"Tim telah melakukan pemblokiran rekening efek dan rekening kustodian effect dan rekening kustodian para tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah kendaraan mewah juga disita Kejaksaan Agung terkait kasus tersebut.
Mobil-mobil itu adalah Toyota alphard berplat nomor B1018 DT atas nama Hary Prasetyo ; Mercedes Benz berplat nomor B70KRO atas nama PT Hanson Internasional ; mobil Alphard berplat nomor B269HP atas nama Hary Prasetyo.
Selain itu, ada juga mobil Mercedes benz B926 MRA atas nama istri Hary Prasetyo, Rahman Wiryanti ; mobil Mercedes benz B737 DIR atas nama perusahaan Jiwasraya ; motor Harley Davidson berplat nomor B6035 WGL atas nama Hendrisman Rahim.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten