Kasus Kamera di Toilet SMAN 12 Bandung dan Vila Lembang: Alumni Jadi Tersangka

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polda Jawa Barat menetapkan seorang remaja berinisial S ADP (18) sebagai tersangka dalam kasus kamera tersembunyi. Foto: Dok. Humas Polda Jabar
zoom-in-whitePerbesar
Polda Jawa Barat menetapkan seorang remaja berinisial S ADP (18) sebagai tersangka dalam kasus kamera tersembunyi. Foto: Dok. Humas Polda Jabar

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan seorang remaja berinisial SADP (18) sebagai tersangka dalam kasus pornografi. SADP memasang kamera tersembunyi di toilet perempuan SMAN 12 Bandung dan di sebuah vila di Lembang saat malam perpisahan sekolah.

Tersangka merupakan alumni SMAN 12 Bandung, yang baru lulus pada 5 Mei 2025 lalu.

"Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan seorang remaja berinisial SADP (18), warga Kota Bandung, sebagai tersangka dalam kasus pornografi," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam keterangannya, Kamis (29/5).

Total ada 19 siswi yang menjadi korban, 7 siswi dari perekaman di sekolah dan 12 siswi dari kejadian di Vila Lembang.

Hendra menjelaskan, awalnya kasus di Lembang dilaporkan oleh seorang korban, yang menemukan adanya kamera tersembunyi di toilet perempuan saat acara perayaan kelulusan siswa kelas XII di sebuah vila di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada 20 Mei 2025.

Kamera tersebut ditemukan tersimpan dalam kantong plastik hitam yang diletakkan di atas rak kamar mandi. Salah satu korban merasa curiga dan bersama peserta lain memeriksa galeri ponsel milik SADP yang menunjukkan adanya video aktivitas para korban di kamar mandi.

“Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah KTP atas nama SADP, 1 unit handphone Samsung M15 warna biru tua, dua unit device kamera, lima baterai untuk device kamera, dua unit ponsel, serta video rekaman yang di dalamnya ada korban dengan kondisi tidak berbusana maupun setengah berbusana." ujar Hendra dalam keterangannya, Kamis (29/5).

Motif untuk Onani

Hendra mengatakan, motif tersangka berasal dari dorongan seksual untuk digunakan sebagai konsumsi pribadi.

“Motif Tersangka merekam adalah untuk konsumsi pribadi akibat dari dorongan seks dan digunakan sebagai bahan untuk melakukan onani." ungkapnya.

Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Untuk kasus perekaman di SMAN 12 Bandung, SADP dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU TPKS yang mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik, salah satunya tindakan perekaman yang bermuatan seksual tanpa izin untuk tujuan seksual. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

SADP juga disangkakan dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE yang mengatur tentang pembatasan penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.