news-card-video
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Kasus Karaoke Striptis di Semarang: 'Mami' Jadi Tersangka

3 Maret 2025 10:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menggerebek tempat karaoke Mansion Executive di Jalan Kiai Saleh, Mugassari, Kota Semarang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menggerebek tempat karaoke Mansion Executive di Jalan Kiai Saleh, Mugassari, Kota Semarang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus karaoke berstriptis di Semarang. Tersangka merupakan seorang "mami" yang mengatur layanan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan tersangka adalah seorang perempuan berinisial YS atau yang dikenal sebagai Mami U. Dia lah yang mengatur layanan tarian striptis dan praktik asusila lain.
"Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptis) serta layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel," ujar Subagio, Senin (3/2).
Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Selain itu, sudah 20 orang saksi yang diperiksa termasuk karyawan dan pemandu lagu.
"Penyidik telah mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian. Hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum terkait kesusilaan," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menggerebek tempat karaoke Masion Executive di Jalan Kiai Saleh, Mugassari, Kota Semarang. Foto: Dok. Istimewa
Ia menegaskan, kepolisian akan menindak tegas terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan dan norma di masyarakat.
"Polda Jateng tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan, terutama yang berpotensi merusak moral dan ketertiban masyarakat," kata Subagio.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menggerebek tempat karaoke Mansion Executive di Jalan Kiai Saleh, Mugassari, Kota Semarang. Tempat karaoke itu diduga menyediakan tarian telanjang dan prostitusi.
Penggerebekan dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio sejak Kamis (27/2) malam hingga Jumat (28/2) dini hari. Polisi membawa sejumlah orang dari tempat itu dan membawanya ke Polda Jateng.
Saat ini tempat karaoke tersebut tutup dan dipasangi garis polisi.
ADVERTISEMENT