Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Kasus Kasino di Gedung Baby Face Semarang: Pemain & Pemilik Gedung Dipanggil
25 September 2024 13:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pada Jumat (20/9), sebuah kasino berkedok tempat karaoke di Jalan Anjasmoro Raya No 8 Blok E1, Kecamatan Tawangsari, Kota Semarang, digerebek polisi. Uang tunai Rp 1,25 miliar disita.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan polisi terhadap kasus tersebut akan mengarah kepada para pemain kasino dan pemilik gedung.
"Customer akan kita panggil sekarang, sudah kita lakukan pendataan. Akan kita bagi, yang dia main tanggal 19 ke atas ini," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, di kantornya, Rabu (25/9).
Andika melanjutkan, "Kami juga merencanakan untuk memanggil pemilik bangunan, terkait dengan izin-izin bangunan itu. Kami dalami apakah pemilik bangunan itu tahu atau tidak terkait dengan kegiatan itu."
Saat ini, tim Andika masih memeriksa ke-10 tersangka untuk mendalami kasus ini.
Daftar Tersangka
Polisi menangkap 12 orang, kemudian 2 orang dibebaskan karena hanya office boy. Ke-10 orang itu, yaitu:
ADVERTISEMENT
Para tersangka tersebut memiliki gaji harian berkisar antara Rp 150-300 ribu. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.