Kasus Kasino di Gedung Baby Face Semarang: Pemain & Pemilik Gedung Dipanggil

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka kasus kasino Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus kasino Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Pada Jumat (20/9), sebuah kasino berkedok tempat karaoke di Jalan Anjasmoro Raya No 8 Blok E1, Kecamatan Tawangsari, Kota Semarang, digerebek polisi. Uang tunai Rp 1,25 miliar disita.

Pemeriksaan polisi terhadap kasus tersebut akan mengarah kepada para pemain kasino dan pemilik gedung.

"Customer akan kita panggil sekarang, sudah kita lakukan pendataan. Akan kita bagi, yang dia main tanggal 19 ke atas ini," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, di kantornya, Rabu (25/9).

Andika melanjutkan, "Kami juga merencanakan untuk memanggil pemilik bangunan, terkait dengan izin-izin bangunan itu. Kami dalami apakah pemilik bangunan itu tahu atau tidak terkait dengan kegiatan itu."

Saat ini, tim Andika masih memeriksa ke-10 tersangka untuk mendalami kasus ini.

Daftar Tersangka

Tersangka kasus kasino Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Polisi menangkap 12 orang, kemudian 2 orang dibebaskan karena hanya office boy. Ke-10 orang itu, yaitu:

  • Jimmy Raharjo (40) selaku penyelenggara dan penyandang dana;

  • Arsy Egar (28 tahun) berperan sebagai selaku pembagi koin cip;

  • Febi Kartika Sari (31) selaku pembagi cip;

  • Verawati Budiman (44) selaku pembagi cip;

  • Fajar Budi Setyawan (33) selaku operator CCTV;

  • Sigit Ridwan (43) selaku sekuriti;

  • Sony Hidayat (40) selaku sekuriti;

  • Phillip Heryanto (23) selaku penukar koin hadiah;

  • Lianawati Untung Suyanto (44) sebagai kasir;

  • Budi Harjoko (42) selaku pengawas

Para tersangka tersebut memiliki gaji harian berkisar antara Rp 150-300 ribu. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.