Kasus KDRT Masuk dalam 5 Penyebab Perceraian Tertinggi di Indonesia

8 Juni 2021 19:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus suami di Sumsel yang memasukkan ulekan cobek ke kemaluan istri kini menjadi perhatian banyak orang. Kasus itu pun menambah daftar panjang kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Buku Tahunan Statistik Indonesia tahun 2021, KDRT di sendiri menempati urutan ke-4 sebagi faktor yang menyebabkan perceraian di Tanah Air.
Berdasarkan data di atas, kasus perceraian karena KDRT sepanjang tahun 2020 mencapai 3.271 kasus. Sementara itu, perselisihan dan pertengkaran ada di urutan pertama dengan 176.683 kasus.
Sebelumnya diberitakan pria berinisial SA di Kabupaten Banyuasin, Sumsel, tega menganiaya istri sirinya berinisial RE dengan memasukkan cobek ke kemaluannya. Korban lalu ditelanjangi dan tubuhnya disiram minyak serta sambal.
Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ikang Adi Putra, mengatakan kasus penganiayaan berat ini terjadi di Desa Taja Mulya, Kecamatan Betung, Selasa (1/6) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Pelaku ini cemburu dan menuduh istri sirinya tersebut selingkuh dengan pria lain," katanya, Sabtu (5/6).
ADVERTISEMENT
Pelaku menganiaya korban secara sadis, kepala, muka, dan tubuhnya dipukul berkali-kali. Lehernya diikat dengan tali, lalu tubuhnya diseret serta diinjak-injak pelaku.
"Muka korban juga ditempeli api rokok dan lengannya dibakar menggunakan korek api," katanya.
Korban yang berhasil kabur lalu meminta pertolongan kepala desa dan melaporkan kasus ini ke polisi.