Kasus Kebakaran Kejagung, 5 Pekerja dan Mandor Dituntut 1 hingga 1,5 Tahun Bui

19 April 2021 20:32 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, Halim (kedua kiri), Tarno (kiri), Karta (kanan) dan Sahrul Karim (kedua kanan) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/2/2021). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, Halim (kedua kiri), Tarno (kiri), Karta (kanan) dan Sahrul Karim (kedua kanan) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/2/2021). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan 6 terdakwa yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mencapai sidang tuntutan. Enam orang tersebut terdiri dari 5 pekerja yakni Imam Sudrajat, Tarno, Sahrul Karim, Halim, dan Karta serta seorang mandor, Uti Abdul Munir.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang, jaksa penuntut umum Kejagung menuntut kelima pekerja dengan hukuman 1 tahun penjara. Sedangkan Abdul Munir dituntut selama 1,5 tahun penjara.
Jaksa meyakini para terdakwa telah lalai sehingga menimbulkan kebakaran gedung Kejagung pada 22 Agustus 2020. Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa telah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul, bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati,” ujar jaksa di ruang sidang PN Jaksel, Senin (19/4), seperti dikutip dari Antara.
Pekerja memasang steger untuk merenovasi Gedung Utama Kejaksaan Agung, di Jakarta, Rabu (7/10). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Jaksa menyatakan faktor yang memberatkan tuntutan karena para terdakwa telah melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian negara.
ADVERTISEMENT
Sementara hal-hal yang meringankan, antara lain, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Diketahui Imam merupakan orang yang mengerjakan bongkar pasang wallpaper di Aula Biro Kepegawaian Gedung Utama lantai 6 Kejagung. Sementara Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim melakukan pekerjaan pemasangan lemari, lantai vinyl dan sekat ruangan di ruang aula Biro Kepegawaian.
Adapun Abdul Munir merupakan mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.
Terdakwa kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, Halim (kanan), Tarno (kedua kanan), Karta (kedua kiri) dan Sahrul Karim (kiri) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/2/2021). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Setelah jaksa membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Elfian, menunda sidang pada 10 Mei dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari para terdakwa.
“Untuk memberi kesempatan pada para terdakwa melalui penasihat hukumnya, persidangan ini ditunda, dan kita akan kembali bersidang pada 10 Mei 2021. Kepada para terdakwa mohon kooperatif dan diberitahukan jika ada halangan,” kata Hakim Elfian.
ADVERTISEMENT