Kasus Kecelakaan Selvi Amalia di Cianjur, Sopir Audi Dituntut 4 Tahun Penjara

8 Juni 2023 17:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge (41) di tuntut empat tahun penjara dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge (41) di tuntut empat tahun penjara dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge (41) dituntut hukuman penjara empat tahun dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19), seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Pembacaan tuntutan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prasetya Djati Nugraha, Ade Subagja, dan Tia Kurniadi di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri Cianjur, Jabar, Kamis (8/6).
JPU Tia Kurniadi mengungkapkan, terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Berdasarkan pertimbangan, kami mendakwa terdakwa dengan dua pasal, yakni kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga menewaskan orang lain dan pembiaran kejadian kecelakaan tanpa menghentikan kendaraan serta tidak memberikan pertolongan kepada korban," jelas Tia.
Tia menyebut pertimbangan tuntutan 4 tahun itu karena ada hal yang memberatkan terdakwa, yakni dianggap tidak kooperatif dan tetap tidak mengakui perbuatannya.
Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur, tewas setelah tertabrak mobil rombongan pejabat teras Polri. Foto: Dok. Istimewa
"Sementara hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan berkelakuan baik selama menjalankan persidangan," kata Tia.
ADVERTISEMENT
Terdakwa Sugeng meminta waktu kepada majelis hakim untuk melakukan pembelaan. Melalui kuasa hukumnya, Martin Lucas Simanjuntak dari Kantor Hukum Kamarudin Simanjuntak, meminta waktu 7 hari untuk menyusun naskah pembelaan.
Namun, hakim Muhammad Iman yang memimpin sidang menolak permintaan tersebut dan hanya memberikan waktu hingga Selasa (13/6).
"Karena dikejar waktu, kami putuskan sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan dari terdakwa digelar Selasa (13/6) pekan depan," kata Iman.