Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kasus Kerangkeng Manusia Eks Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut
7 Juli 2023 11:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Masih ingat dengan kasus korupsi dan karangkeng manusia Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin? Pada Kamis (6/7) ia telah diserahkan oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) ke Kejaksaan Tinggi Sumut di Gedung Merah Putih KPK.
ADVERTISEMENT
“Iya benar, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melimpahkan tahap II tersangka, Mantan Bupati Langkat, TRP, tersangka kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) ke Kejati Sumut. Proses penyerahannya di Gedung KPK,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Jumat (7/7).
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan, proses tahap II kasus TPPO eks Bupati Langkat itu dilakukan di Gedung KPK RI lantaran Terbit terjerat kasus korupsi.
“Tahap II dilakukan di Gedung KPK, karena tersangka ditahan dalam perkara lain.” kata Yos.
Kata Yos, terkait teknis persidangan perkara TPPO atau ka, pihaknya masih akan berkoordinasi terlebih dahulu.
“Nantinya, pada waktu persidangan akan menggunakan zoom. Atau, jika bila diperlukan akan dibawa ke Medan,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Tentang Kasus Korupsi dan Kerangkeng Manusia
Sebelumnya, Terbit dijerat kasus korupsi terlebih dahulu sebelum terjerat kasus TPPO. Dia di-OTT KPK pada Januari 2022 lalu. Hal itu yang membuatnya ditahan KPK.
Terbit diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Langkat. Diduga, Terbit Rencana memerintahkan anak buahnya untuk berkoordinasi memilih pihak rekanan yang akan dimenangkan atas proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Tak berselang lama, kemudian terungkap ada kerangkeng manusia di belakang rumah eks Bupati Langkat itu. Kerangkeng itu diduga digunakan untuk eksploitasi pekerja kebun kelapa sawit.
KPK sebagai lembaga yang menangani kasus korupsi kemudian memfasilitasi penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Sumut ke Kejati Sumut.
ADVERTISEMENT
“Tim Jaksa KPK berdasarkan penetapan MA, memfasilitasi penyerahan tersangka dan barang bukti, dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan tersangka, TRP,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
“Proses penyerahan dimaksud dilaksanakan langsung oleh Tim Penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Sumut pada Tim Jaksa Kejati Sumut,” jelasnya.