Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kasus Keroyok Penganiaya, Asosiasi Ojol Jateng Upayakan Restorative Justice
28 September 2022 9:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Asosiasi Driver Online Jawa Tengah (ADO Jateng) mengupayakan adanya restorative justice atau damai bagi tiga orang anggotanya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap pelaku penganiayaan.
ADVERTISEMENT
Mereka menyebut rekan mereka hanya membela diri lantaran korban hendak menyerang menggunakan senjata tajam.
Humas ADO Jateng Astrid Jovanka mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pendampingan hukum kepada tiga tersangka. ADO Jateng akan mendatangkan pengacara untuk mengawal kasus ini.
"Restorative justice sudah kami usahakan, sedang kami upayakan mulai dari kemarin hingga hari ini. Kami juga sudah sediakan lawyer. Anggota kami Pak Budi Sarwono itu membela diri karena tersangka korban lari sambil membawa senjata tajam," ujar Astrid di Semarang dalam keterangan tertulis kepada kumparan, Rabu (28/9).
Korban Melawan dengan Sajam
Astrid menjelaskan, tiga ojol sudah berupaya membawa korban ke kantor polisi secara baik-baik tanpa kekerasan. Namun, korban justru melawan dengan senjata tajam hingga melukai satu tersangka.
ADVERTISEMENT
"Teman-teman kami itu awalnya ketemu baik-baik diminta untuk menyerahkan diri ke Polsek. Namun, tersangka (yang juga) korban justru kabur dan mengambil pisau. Anggota kami itu terkena pisau korban tersangka di bagian mulut dan tangan karena mencoba menangkis. Lalu refleks menendang korban dengan kakinya sehingga korban tersangka terjatuh," jelas Astrid.
"Kita galang dana untuk teman kami yang sekarang ada di sel, seluruh ojol bisa ikut berpartisipasi. Kami juga menggalang dana untuk keluarga tersangka korban. Sudah terkumpul Rp 4 juta lebih dan terus bertambah," beber Astrid.
Tersangka Membela Diri
Astrid juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melihat adanya sebab akibat dalam perkara ini. Menurutnya, Pasal 170 KUHP yang menjerat para tersangka sangat memberatkan.
ADVERTISEMENT
"Karena Pasal 170 itu terjadi karena tidak adanya kesinambungan antara dua kejadian. Kalau ada, tidak akan muncul pasal itu. Itu sangat memberatkan. Sangat jelas di sini adalah unsur pembelaan diri," kata Astrid.
Pasal 170 KUHP mengatur tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap 4 pelaku pengeroyokan yang menewaskan Kukuh Panggayo Utomo (32). Kukuh tewas dikeroyok oleh sejumlah sopir ojol setelah dia menganiaya driver ojek online bernama Hasto Priyo Wasono (54) di SPBU Semarang hingga babak belur.
Kukuh dan rekan-rekannya menganiaya Hasto karena menuduhnya menyerobot antrean saat hendak membeli Pertalite. Video penganiayaan itu viral.