Kasus Kondensat, Jaksa Siapkan 50 Saksi dan Ahli

9 Maret 2020 17:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan korupsi penjualan kondensat -residu dari gas alam yang dimurnikan menjadi berbentuk cair- masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Duduk sebagai terdakwa ialah dua mantan pejabat Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
ADVERTISEMENT
Kedua terdakwa ialah Raden Priyono selaku Kepala BP Migas periode tahun 2008-2012 dan Djoko Harsono selaku Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas.
Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono (kiri) dan Mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran, Djoko Harsono bersiap jalani sidang perdana. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Untuk keperluan pembuktian perkara, jaksa sudah menyiapkan 50 saksi dan ahli.
"Kurang lebih ada lebih dari 50 termasuk ahli dari BPK untuk hitung kerugian negara," ujar Bima Suprayogo usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3).
Pada hari ini, sidang beragendakan pembacaan putusan sela. Dalam putusannya, hakim menolak eksepsi kedua terdakwa, sehingga sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Pada persidangan yang akan digelar pada Senin 16 Maret 2020, jaksa sudah menyiapkan sekitar 7 saksi. Salah satunya ialah pemeriksaan Honggo Wendratmo. Bos PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) yang juga tersangka. Ia akan diperiksa secara in absentia. Sebab, keberadaan Honggo masih belum diketahui.
Terdakwa mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono sidang eksepsi di Tipikor. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam perkaranya, Raden Priyono dan Djoko Harsono didakwa korupsi penjualan kondensat sehingga merugikan negara hingga USD 2,7 miliar. Jika dikonversi dengan nilai tukar saat ini, jumlah kerugian akibat kasus kondensat mencapai Rp 37,1 triliun.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, ada dua poin perbuatan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa.
Pertama, melakukan penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tanpa melalui lelang terbatas dan tanpa penilaian atau evaluasi syarat umum dan syarat khusus yang telah ditentukan, Kedua, menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI tanpa diikat kontrak dan tanpa jaminan pembayaran.
Raden Priyono dan Djoko Harsono mengabaikan seluruh persyaratan yang ditentukan dalam menunjuk PT TPPI untuk mengolah kondensat yang berlokasi di Desa Tanjung Awar-Awar Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur. Padahal PT TPPI tidak terdaftar di BP Migas, tidak pernah mengirim formulir atau penawaran, serta tidak menyerahkan jaminan berupa Open Credit/Irrevocable LC.
Raden Priyono dan Djoko Harsono juga dinilai menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI dari kilang Senipah, kilang Bontang Return Condensate (BRC), dan kilang Arun tanpa dibuatkan kontrak kerja sama dan tanpa jaminan pembayaran.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Raden Priyono dan Djoko Harsono disebut telah menyerahkan kondensat bagian negara tanpa didasarkan adanya pengikatan perjanjian/kontrak dan jaminan pembayaran berupa Standby Letter of Credit (SBLC).
Jumlah keseluruhan penyerahan kondensat bagian negara kepada Honggo Wendratmo selaku PT TPPI periode sejak tanggal 23 Mei 2009 sampai dengan 2 Desember 2011 adalah sebanyak 33.089.400 barel dengan nilai USD 2.716.859.655,37. Hal itu diperoleh dari 129 kali penyerahan kondensat bagian negara.
Perbuatan itu dinilai membuat Honggo Wendratmo selaku Dirut PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) mendapat keuntungan USD 2.716,859.655,37. Angka itu kemudian dihitung sebagai kerugian negara.