Kasus Konten Porno Anak di Telegram: 107 Member Langganan, Dijual Rp 165 Ribu

30 Juli 2024 13:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penjual konten pornografi anak.  Foto: Dok Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penjual konten pornografi anak. Foto: Dok Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jajaran Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria bernama Mafa (20) terkait kasus konten pornografi anak di Telegram.
ADVERTISEMENT
Pelaku diketahui memiliki ribuan video dan foto bermuatan pornografi anak. Konten-konten porno itu dijual dari mulai Rp 15 ribu sampai dengan Rp 165 ribu.
"Total konten pornografi sejumlah 8.400 video dan 32.640 foto," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (30/7).
"Tersangka mendapatkan konten file gambar dan video bermuatan pornografi atau asusila tersebut dari media sosial, yang kemudian di download dan disimpan pada perangkat handphone miliknya, untuk selanjutnya dikirimkan kepada setiap member yang membeli seharga Rp 15 ribu sampai dengan Rp 165 ribu," sambung Ade.
Ilustrasi industri film porno. Foto: Shutterstock
Ade mengatakan, ada 107 member yang berlangganan di akun Telegram pornografi anak itu. Sementara ada 25.000 user yang mengikuti akun Telegram itu. Menurut Ade, pelaku juga menawarkan paket bulanan untuk pelanggannya.
ADVERTISEMENT
"Paket bulanan tersebut, merupakan paket dari bulan Maret 2024 yang kemudian akan diupdate dengan judul lain di bulan berikutnya. Setelah membayar, pembeli akan diberikan akses ke grup content Maret 2024, di mana pembeli bisa mendownload seluruh judul konten pada paket bulanan tersebut," ungkap Ade.
Saat ini Mafa sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
Pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.