Kasus Korupsi BTS Kominfo, Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara

16 Juli 2024 19:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Utama PT Sansaine, Jemy Sutjiawan, dituntut 4 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menilai Jemy terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum terlibat korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
"Menuntut [Majelis Hakim] menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jemy Sutijawan dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (16/7).
Jemy dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain pidana badan, ia juga dibebani membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Sebelum membacakan tuntutannya, jaksa juga menyampaikan pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, yakni perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara, untuk hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dan memperlancar persidangan, dan terdakwa tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Jemy disebut terkait dalam korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Hal ini juga disebutkan dalam dakwaan mantan Menkominfo Johnny G. Plate dkk. Johnny sudah terlebih dahulu divonis dengan pidana 15 tahun penjara.
Ilustrasi terpidana di penjara. Foto: Getty Images
Dalam dakwaan, Jemy disebut salah satu orang yang memberikan uang ke pejabat BAKTI Kominfo, dalam hal ini eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Adapun kasus korupsi BTS yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih.
ADVERTISEMENT