Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kasus Korupsi di Bengkalis, KPK Panggil Dirjen Kemenaker, Haiyani Rumondang
15 Desember 2021 11:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Sebagai saksi," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/12).
Pemanggilan ini terkait penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan lingkar pulau Bengkalis (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015. Namun, belum diketahui keterkaitan Haiyani Rumondang dalam perkara ini.
KPK sudah menjerat setidaknya 13 tersangka terkait kasus dugaan korupsi ini. Mulai dari mantan Kepala Dinas PU Bengkalis, M. Nasir, hingga sejumlah kontraktor.
Tiga tersangka terakhir yang ditahan ialah Didiet Hartanto selaku Project Manager PT Wijaya Karya (Persero); Firjan Taufa selaku staf pemasaran PT WIKA; dan Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Terkait kasus ini, Didiet dan Tirtha diduga berperan aktif dalam memanipulasi penyusunan berbagai dokumen proyek seolah telah selesai dikerjakan 100%. Sehingga bisa dilakukan pencairan pembayaran termin terakhir di akhir Desember 2015. Padahal, belum dilaksanakan serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).
ADVERTISEMENT
Sementara Firjan merupakan salah satu staf PT WIKA yang turut memfasilitasi pertemuan antara M. Nasir selaku PPK dengan pihak-pihak internal PT WIKA. Termasuk di antaranya terkait dugaan pemberian sejumlah uang terhadap M. Nasir.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, Firjan juga selalu berkoordinasi dengan Didiet mengenai dugaan pengkondisian pelaksanaan Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil.
Terkait kasus ini, negara diduga dirugikan hingga sekitar Rp 129 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 359 miliar.
Kasus ini diduga pengembangan dari perkara mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang sudah dijerat terlebih dahulu oleh KPK. Ia diduga menerima total uang Rp 5,6 miliar dari proyek tersebut.
Amril merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi. Adapun suap yang diduga diterima Amril yakni Rp 5,3 miliar dari rekanan proyek yang mendapatkan pengerjaan jalan Duri-Sei Pakning yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Bengkalis.
ADVERTISEMENT
Sementara, gratifikasi yakni terkait penerimaan dari sejumlah pihak dari 2013 hingga 2019, sejak ia menjadi anggota DPRD Bengkalis hingga Bupati Bengkalis.