Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, secara resmi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua DPR itu mengajukan PK sejak pertengahan bulan Agustus. Sementara sidang perdana PK tersebut akan dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8).
"Bener pak SN (Setya Novanto) ajukan PK (Pendaftaran PK) sudah dari dua minggu lalu. Hari ini ada sidang pertama," kata kuasa hukum Setya, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi, Rabu (28/8).
Maqdir enggan menyebutkan Setya mengajukan PK. Namun, ia berharap MA dapat memberikan putusan PK yang terbaik untuk bekas Ketum Partai Golkar tersebut.
"Tentu kami berharap MA akan memberikan putusan yang terbaik dan adil untuk Pak SN," ujarnya.
Wacana Setya mengajukan PK sudah mulai mengemuka kepada publik sejak Jumat, (14/9). Saat itu, melalui Maqdir, Setya telah menyatakan untuk mempertimbangkan mengajukan PK.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Setya divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Setya juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya yakni USD 7,3 juta. Apabila uang pengganti itu tak dibayar, maka harta benda Setya akan disita dan dilelang. Namun bila tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Setya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus e-KTP, Selasa (24/4/2018) lalu. Ia mengatakan telah menerima putusan tersebut. Namun, setelah setahun silam menjalani hukuman, Setya kini mengajukan PK.