Kasus Korupsi Ekspor CPO, 3 Bos Korporasi Divonis 1 hingga 1,5 Tahun Penjara
·waktu baca 3 menit

Majelis hakim menyatakan tiga bos korporasi terbukti bersalah terlibat kasus korupsi terkait Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan.
Ketiganya dijatuhi hukuman yang besarannya berbeda-beda oleh majelis hakim.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata majelis hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1).
Ketiganya ialah:
Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia divonis 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Pierre Togar selaku General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas divonis 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari divonis 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis mereka ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara; Pierre Togar 11 tahun penjara; dan Stanley MA 10 tahun penjara.
Adapun vonis tersebut dijatuhkan karena ketiganya tidak terbukti melakukan korupsi dalam dakwaan primer. Ketiganya terbukti dalam dakwaan subsider yakni pasal 3 juncto 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ketiganya juga lolos dari hukuman membayar uang pengganti. Pada sidang sebelumnya, Tumanggor dituntut membayar uang pengganti Rp 10.980.601.063.037, senilai keuntungan perusahaannya setelah mendapat izin ekspor CPO.
Kemudian Pierre Togar juga dituntut membayar Uang Pengganti Rp 4.544.711.650.438. Begitu juga Stanley MA yang dituntut membayar uang pengganti Rp 868.720.484.367.
Namun ketiganya lolos karena majelis hakim menilai mereka tak terbukti menguntungkan diri sendiri. Uang tersebut tak terbukti dinikmati oleh mereka. Sehingga pidana pembayaran uang pengganti tersebut tak dijatuhkan.
Adapun perbuatan ketiganya terbukti memperkaya sejumlah korporasi dengan melawan hukum. Diduga ketiganya mengkondisikan perusahaan agar dapat izin PE CPO bersama dengan Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.
Setelah mendapatkan izin PE CPO, para perusahaan tersebut tak menjalankan kewajibannya untuk memasok kebutuhan dalam negeri DMO sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO atau RDB Palm Olein.
Berikut keuntungan dari para korporasi tersebut yang dihitung sebagai kerugian negara: Rp 2.952.526.912.294,45.
Rinciannya adalah:
Grup Wilmar Rp 1.658.195.109.817,11;
Grup Permata Hijau Rp 186.430.960.865,26; dan
Grup Musim Mas Rp 1.107.900.841.612,08.
Dalam tuntutan, ketiganya disebut bersama dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei merugikan keuangan negara hingga Rp Rp 6.047.645.700.000. Namun hakim menilai yang terbukti hanyalah Rp 2.952.526.912.294,45 saja.
Kemudian dakwaan Kerugian Perekonomian Negara Akibat Korupsi di Sektor Minyak Goreng berdasarkan perhitungan oleh Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada pada 15 Juli 2022, yakni Rp 10.960.141.557.673, juga tidak terbukti.
Alasan hakim: perhitungannya masih sebatas asumsi bukan riil terjadi.
“Setelah hakim meneliti ahli perhitungan perekonomian negara ternyata masih bersifat asumsi belum real atau nyata,” kata hakim.
“Kerugian perekonomian negara haruslah nyata actual loss bukan perkiraan atau asumsi. Hakim berpendapat perhitungan perekonomian negara yang dihasilkan ahli tidak dapat dijadikan dasar untuk tentukan kerugian perekonomian negara dalam perkara ini,” sambung hakim.
Adapun Indrasari dan Lin Che Wei juga sudah divonis. Keduanya juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi. Indrasari divonis 3 tahun penjara. Sementara Lin 1 tahun penjara.
