Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK telah merampungkan penyidikan 2 tersangka kasus korupsi pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillance System) Tahun 2016 di Bakamla RI.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka tersebut yakni Leni Marlena selaku mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Juli Amar Ma’ruf selaku mantan Anggota Unit Layanan Pengadaan Satelit Monitoring. Keduanya telah menyandang status tersangka sejak 31 Juli 2019. Dengan rampungnya penyidikan, keduanya segera disidang.
"Telah dilakukan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti, dari tim penyidik kepada Tim JPU," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/3).
Ali menyatakan usai berkas perkara rampung, penahanan keduanya langsung dilanjutkan JPU untuk 20 hari ke depan. Penahanan dalam rangka penyusunan dakwaan sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
"Dalam waktu 14 hari kerja,berkas perkara akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.
ADVERTISEMENT
"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan 61 saksi yang di antaranya pihak-pihak internal di Bakamla RI dan unsur dari pihak swasta lainnya," sambungnya.
Latar Belakang Kasus
Perkara yang menjerat keduanya merupakan pengembangan dari kasus Satelit Monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Tahun Anggaran 2016.
Kasus ini bermula saat 15 April 2016, Bambang Udoyo diangkat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Informasi, Hukum, dan Kerjasama Keamanan dan Keselamatan Laut.
Lalu pada 16 Juni 2016, kedua tersangka diangkat menjadi ketua dan anggota ULP di Bakamla.
Di tahun itu, ada usulan anggaran pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) sebesar Rp 400 miliar yang bersumber pada APBN-P 2016 di Bakamla RI.
ADVERTISEMENT
Kemudian pada 16 Agustus 2016, ULP Bakamla mengumumkan Lelang Pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS dengan pagu anggaran sebesar Rp 400 miliar dan nilai total HPS sebesar Rp 399,8 miliar.
Pada tanggal 16 September 2016 ditetapkan PT CMIT sebagai pemenang dalam pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS.
Kemudian awal Oktober 2016 terjadi pemotongan anggaran oleh Kementerian Keuangan. Meskipun anggaran yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan untuk pengadaan ini kurang dari nilai HPS pengadaan, ULP Bakamla tidak melakukan lelang ulang.
Tetapi dilakukan negosiasi dalam bentuk Design Review Meeting (DRM) antara Pihak Bakamla dan PT CMIT terkait dengan pemotongan anggaran untuk pengadaan tersebut.
Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2016, kontrak pengadaan ditandatangani Bambang selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Rahardjo Pratjihno selaku Direktur Utama PT CMIT dengan nilai kontrak Rp 170,57 miliar termasuk PPN. Kontrak tersebut anggarannya bersumber dari APBN-P TA 2016.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan uraian kasus di atas, disimpulkan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi pada Bakamla RI Tahun 2016," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto.
Karyoto menyatakan, perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 63.8 miliar yang didasarkan atas hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).