news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Kasus Korupsi Rumah Subsidi di Bali: Pejabat PUPR Buleleng Jadi Tersangka

24 Maret 2025 17:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rumah subsidi. Foto: Putra M. Akbar/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rumah subsidi. Foto: Putra M. Akbar/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kejati Bali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi rumah subsidi di Kabupaten Buleleng, Bali, Senin (24/3). Tersangka tersebut yakni Pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR Buleleng bernama Ngakan Anom Diana Kesuma.
ADVERTISEMENT
"Kejati Bali kembali menetapkan 1 orang tersangka pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR Buleleng berinisial NADK," kata Kasi Penkum Kejati Bali I Putu Agus Eka, Senin (24/3).
Dalam kasus ini, mantan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta, bersama diduga Ngakan Anom Diana Kesuma, bekerja sama untuk mempersiapkan gambar teknis pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Tersangka NADK menggunakan sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) orang lain dengan cara guna membuat kajian teknis gambar PBG," katanya.
Keduanya diduga mematok tarif Rp 1,4 juta kepada setiap pengembang untuk menerbitkan PBG. Padahal, biaya administrasi PBG cuma Rp 350 ribu. Selanjutnya, I Made Kuta dan Ngakan Anom diduga membagi hasil keuntungan korupsi tersebut.
ADVERTISEMENT
Ngakan Anom diduga mendapat uang sebesar Rp 700 ribu dan I Made Kuta Rp 400 ribu. Penyidik masih mendalami jumlah total uang yang diterima kedua tersangka dan jumlah PBG yang diakali.
"Penyidikan yang sedang dilakukan diperdalam untuk mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korup dalam tata Kelola proses perijinan dalam kasus ini sehingga diharapkan nantinya tidak terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perijinan," katanya.
Pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR Buleleng bernama Ngakan Anom Diana Kesuma. Foto: Dok. Kejati Bali
Temuan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat I Made Kuta. Dia sebelumnya dijerat tersangka atas dugaan pemerasan sejumlah perusahaan pengembang sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2024, dengan total Rp 2 miliar.
Dia mengancam pengembang tak menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan (PKKPR/KKPR) dan Ruang dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bila permintaannya tak dipenuhi.
ADVERTISEMENT
Kejati Bali telah menyegel sebanyak 40 rumah subsidi di kawasan Kabupaten Buleleng.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. I Made Kuta terancam dihukum penjara maksimal seumur hidup dan denda Rp 1 triliun.