Kasus Korupsi SD Gentong Pasuruan Rugikan Negara Rp 58 Juta

31 Desember 2019 18:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim labfor melakukan olah TKP kelas yang ambruk di Sekolah Dasar (SD) Negeri Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (5/11).  Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq.
zoom-in-whitePerbesar
Tim labfor melakukan olah TKP kelas yang ambruk di Sekolah Dasar (SD) Negeri Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (5/11). Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq.
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan korupsi buntut dari insiden atap ambruk SDN Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur, semakin menunjukkan titik terang. Ditreskrimsus Polda Jatim sudah menghitung kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
ADVERTISEMENT
Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebut, total kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut sebanyak Rp 58 juta.
“Kita mendapat perhitungan kerugian negara sejumlah Rp 58 juta untuk proyek pembangunan. Konsepnya swakelola dari gedung SD Gentong,” ujar Gidion di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (31/12).
Tim labfor melakukan olah TKP kelas yang ambruk di Sekolah Dasar (SD) Negeri Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (5/11). Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq.
Gidion membeberkan, dugaan melawan hukum kasus tersebut adanya penyimpangan pengelolaan pembangunan proyek gedung SDN Gentong. Semestinya, sekolah itu dibangun secara swakelola oleh pihak SDN Gentong. Namun, dalam kasus ini gedung dibangun dengan campur tangan Petugas Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pendidikan.
“Dugaan melawan hukum adalah harusnya ini swakelola diadakan sepenuhnya kepada SD. Tapi ini dikelola oleh dinas, ada PPK dari dinas,” paparnya.
ADVERTISEMENT
“Ini kan dugaan mengarah siapa subjek hukum yang bertanggung jawab atas kejadian ini, dari konteks pengadaan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gidion menyebut, pihaknya sudah mengantongi nama terduga tersangka korupsi proyek pembangunan SDN Gentong. Tersangka adalah salah satu Petugas Pembuat Komitmen (PPK) proyek gedung sekolah SDN Gentong. Namun, ia masih enggan merilis terduga tersangka di hadapan publik.
“Sementara arahnya masih satu ya, PPK. Penyidik sudah mendapatkan penghitungan negara dan akan menentukan tersangka," terang Gidion, Senin (30/12).