Kasus Kredit Bank Rp 25 Juta di Probolinggo: Oknum Kades Ambil Kartu Tani Warga

11 Januari 2024 15:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saiful (tengah) saat membuat laporan di Mapolres Probolinggo. Foto: Dok. Mili.id
zoom-in-whitePerbesar
Saiful (tengah) saat membuat laporan di Mapolres Probolinggo. Foto: Dok. Mili.id
ADVERTISEMENT
Saiful (40) putra dari Suradi (67) warga Dusun Timbangan, RT 009 RW 003, Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, salah satu korban program Kartu Tani membeberkan modus penipuan yang dilakukan oknum kepala desa terhadap ayahnya.
ADVERTISEMENT
Kartu Tani merupakan program Kementerian Pertanian bagi petani untuk memudahkan proses pemberian bantuan pupuk bersubsidi. Kartu ini juga bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan petani seperti untuk menabung dan mendapatkan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menurut Saiful, sebelum ada pengaduan perihal kasus pemalsuan dokumen dan perbankan ke Polres Probolinggo pada Senin (1/11/2021) malam silam, ayahnya sempat didatangi oleh oknum Kepala Desa berinisial Z ke rumahnya.
"Pernah datang ke rumah menemui ayah saya yang sekarang (Suradi) sudah meninggal dunia," kata Saiful, Kamis (11/1/2024).
Saat di rumahnya, lanjut Saiful, oknum Z ini kemudian langsung meminta Kartu Tani milik bapaknya (Suradi). Selain itu, almarhum Suradi juga diminta tanda tangan di kertas kosong tanpa memberi tahu maksud dan tujuannya.
ADVERTISEMENT
"Sampai di rumah, langsung minta Kartu Tani bapak saya dan minta tanda tangannya juga. Setelah kartu tani diserahkan, bapak saya kemudian diberikan uang sebesar Rp 100 ribu yang katanya disuruh atau buat uang beli rokok," jelas Saiful.
Pengakuan tersebut, menurut Saiful, juga sudah dijelaskan kepada penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo saat Suradi dipanggil untuk dimintai keterangan pada Senin (22/11/2021) siang silam setelah adanya pengaduan ke SPKT Polres Probolinggo.
"Keterangan bapak saya didatangi ke rumah, diminta Kartu Tani, dan disuruh tanda tangan sampai diberikan uang Rp 100 ribu untuk beli rokok itu sudah disampaikan kepada penyidik saat diperiksa dan sekarang bapak sudah meninggal dunia," tutur Saiful.
Namun saat 2021 itu, kasus tidak selesai, hanya sampai pada pemeriksaan saksi-saksi. Belum ada penetapan tersangka.
ADVERTISEMENT
Hingga akhirnya pada Selasa, 9 Januari 2024, kelima korban mendatangi Polres Probolinggo. Mereka melaporkan oknum pejabat Desa Banyuanyar Tengah berinisial Z.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan sudah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya.

Awal kasus

Ya'kub (61), satu dari lima warga Probolinggo yang menjadi korban penipuan menceritakan kisahnya tiba-tiba memiliki utang Rp 25 juta program Kartu Tani di bank.
Tahun 2021, Ya'kub diberi tahu oleh temannya bahwa dia memiliki utang di BNI Probolinggo melalui program Kartu Tani sebesar Rp 25 juta.
"Tetangga ini awalnya bilang, kalau dia masuk dalam daftar pemilik utang dari Kartu Tani, dan dia minta ke saya untuk mengecek juga," ungkap Ya'kub seperti dikutip kumparan, Jumat (11/1).
ADVERTISEMENT
Ya'kub lalu mendatangi BNI untuk mengecek hal tersebut. Dia ingin mengecek dengan berpura-pura ingin mengajukan pinjaman. Namun ternyata pihak bank menyebut bahwa dia tidak bisa mengajukan pinjaman karena namanya telah tercatat sebagai pihak debitur program Kartu Tani.
"Padahal saya dan yang lainnya tidak pernah dan tidak merasa mengajukan peminjaman apa pun dari Kartu Tani ini dan saya juga tidak pernah menerima uang pinjaman sebesar Rp 25 juta ini. Maka dari itu, kami yakin ada yang memalsukan identitas kami untuk pengajuan ini," ungkapnya.
Setelah ditelusuri lebih jauh, lanjut Ya'kub, ternyata yang mengajukan peminjaman melalui program Kartu Tani tersebut adalah oknum dari pemerintah desa setempat berinisial Z.