Kasus KTP WN Ukraina dan Suriah di Bali: 5 Orang Jadi Tersangka Suap

15 Maret 2023 12:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Kasus KTP WN Ukraina dan Suriah di Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Kasus KTP WN Ukraina dan Suriah di Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus pembuatan KTP berkebangsaan Indonesia untuk WN Suriah Muhammad Zghaib Nasir dan WN Ukrina Rodion Krynin.
ADVERTISEMENT
Adapun para tersangka adalah WN Suriah Muhammad Zghaib Nasir, WN Ukrina Rodion Krynin, Wayan Sunaryo selaku Kepala Dusun Sekar Kangin, I Ketut Sudana selaku Pegawai Honorer Kecamatan Denpasar Utara, dan WNI seorang warga inisial NKM selaku penghubung.
"Berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan ekspose perkara dan dengan telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup, maka pada hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar telah menetapkan 5 tersangka," kata Kajari Denpasar Rudy Hartono saat jumpa pers, Rabu (15/3).
Konferensi Pers Kasus KTP WN Ukraina dan Suriah di Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
WNI inisial NKM bersama kedua WNA itu diduga menyuap I Wayan Sunaryo dan I Ketut Sudana dalam pembuatan KTP Nasir dan Rodion.
"Tidak ada unsur nilai kerugian keuangan negara di sini tetapi ada yang diberikan sesuatu kepada penyelenggaraan negara untuk berbuat dan tidak berbuat, untuk melakukan dan tidak melakukan, untuk mengaburkan dan tidak membuat terang," katanya.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula pada saat WN Suriah Muhammad Zghaib Nasir dan WN Ukrina Rodion Krynin ingin membuat KTP untuk membeli tanah, properti, dan membuka rekening.
NKM mengenalkan dua WNA itu kepada anggota TNI inisial PNP, I Wayan Sunaryo, dan I Ketut Sudana untuk pembuatan KK, KTP dan Akta Kelahiran.
Mereka selanjutnya membantu kedua WNA mengisi formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK. Mereka juga menggungah dokumen tersebut ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar.
"Bahwa WNA MNZ pada tanggal 19 September 2022 telah menerima KTP, KK, dan Akta Lahir atas nama Agung Nizar Santoso. Sementara WNA KR telah menerima KTP, KK, dan Akta Lahir atas nama Alexandre Nur Rudi sekitar akhir Bulan November 2022," katanya.
ADVERTISEMENT
Dalam pengurusan KTP Nasir menggelontorkan uang senilai Rp 8 juta dan Rodion senilai Rp 31 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua WNA itu telah menggunakan KTP dan KK untuk membuka rekening di bank swasta di Denpasar, Bali.
Kejari Bali tidak menetapkan anggota TNI inisial PNP karena kasusnya ditangani oleh POM TNI Kodam IX/Udayana. Para tersangka selanjutnya ditahan oleh Kejari Denpasar.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT