Kasus Love Scammer Eks Artis Fabiola Dilimpahkan ke Kejaksaan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Fabiola Elizabeth Agnes mantan artis yang menjadi tersangka dalam kasus love scam yang dibongkar Polda Jawa Tengah Foto: Intan Alliva/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Fabiola Elizabeth Agnes mantan artis yang menjadi tersangka dalam kasus love scam yang dibongkar Polda Jawa Tengah Foto: Intan Alliva/kumparan

Kasus love scammer jaringan internasional yang melibatkan mantan artis Fabiola Elizabeth dan puluhan tersangka lainnya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan di Rutan Kelas I Surakarta, Rabu (16/9).

Dalam video yang diterima kumparan, puluhan tersangka terlihat berjejer dan masuk ke dalam rutan satu per satu. Mereka mengenakan baju tahanan berwarna kuning dengan tangan terikat cable ties, termasuk Fabiola.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah seluruh proses penyidikan perkara tersebut selesai.

“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Ditressiber Polda Jateng telah melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” ujar Wahyu, Kamis (17/9).

Ia menjelaskan, pihaknya juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak karena perkara tersebut memiliki dimensi lintas negara. Koordinasi dilakukan antara lain dengan FBI melalui NCB Interpol, Bareskrim Polri, serta Ditjen Imigrasi terkait penanganan warga negara asing yang terlibat.

“Dengan telah dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan penuntutan. Kami menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Wahyu.

Sementara itu, Kombes Pol. Yuliyanto mengimbau masyarakat melakukan verifikasi sebelum melakukan transaksi atau investasi melalui platform digital.

“Pastikan legalitas perusahaan dan platform yang ditawarkan, jangan memberikan data pribadi maupun informasi perbankan kepada pihak yang belum terverifikasi, serta jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat,” kata Yuliyanto.

Digerebek Polda Jateng

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menggerebek markas scammer internasional di sebuah bangunan di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, pada Rabu (20/5).

Dalam foto-foto yang diterima kumparan, markas penipuan jaringan internasional tersebut menempati sebuah gedung dan menyaru sebagai perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan.

Sindikat scammer tersebut disebut beroperasi secara profesional dan terstruktur. Mereka menargetkan warga negara asing, terutama dari Amerika Serikat.

Dalam aksinya, sindikat tersebut menggunakan modus pig butchering, yakni membangun hubungan emosional dengan korban melalui media sosial, aplikasi kencan, maupun platform komunikasi digital lainnya.

Setelah korban terbujuk, para pelaku meminta korban mentransfer sejumlah dana melalui situs trading kripto yang telah dimanipulasi sistemnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tercatat 133 korban dalam kasus tersebut sepanjang Juli 2025 hingga Mei 2026. Sindikat ini disebut meraup keuntungan hingga Rp41 miliar dari 133 korban.

Dalam kasus ini, sebanyak 38 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 27 warga negara Indonesia, 4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal.