Kasus Mafia Dana Daerah, Eks Pejabat Kemenkeu Rifa Surya Divonis 8 Tahun Penjara

8 Mei 2023 17:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Mantan pejabat pada Ditjen Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya, divonis 8 tahun penjara. Ia terbukti terlibat dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN-P tahun 2017 dan APBN 2018.
ADVERTISEMENT
"Hari ini bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, telah selesai dibacakan putusan Majelis Hakim dengan Terdakwa Rifa Surya [...] pidana penjara 8 tahun," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/5).
Selain dihukum pidana penjara, Rifa Surya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 400 juta.
Rifa dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal suap yakni Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Atas putusan tersebut, Tim Jaksa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan," imbuh Ali.
ADVERTISEMENT
Dalam perkaranya, Surya diyakini menjadi perantara sekaligus membantu pengurusan pencairan DID dan DAK yang diajukan sejumlah bupati dan wali kota.
Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan DAK Non Fisik, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan memiliki hubungan kerja erat dengan Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Dirjen Perimbangan Keuangan.
Dengan jabatannya itu, Surya memiliki wewenang untuk melakukan koordinasi terkait kebutuhan dana untuk jenis Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi daerah dan juga memiliki akses untuk terlebih dahulu melihat daftar alokasi DAK Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.
Sejumlah daerah yang dibantu Surya mengurus DAK dan DID bersama Yaya Purnomo ialah Kabupaten Lampung Tengah, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tabanan, Bali.
ADVERTISEMENT
Kota-kabupaten tersebut mendapatkan DAK dan DID dengan cara menyuap lewat Surya dan bantuan Yaya. Yaya Purnomo lebih dulu diadili dan divonis 6,5 tahun penjara.