Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kasus Mafia Hukum MA: Hasbi Hasan Diduga Urus Sejumlah Perkara di 'Posko'
21 Maret 2024 12:16 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan diduga tidak hanya terlibat dalam satu pengurusan perkara saja. Hal itu diungkapkan Jaksa KPK saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (14/3).
ADVERTISEMENT
Dalam perkaranya, ia diduga mengatur vonis kasasi atas permintaan debitur di Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka. Namun, selain itu, Hasbi juga diduga mengurus kasus lain.
“Meskipun jabatan Terdakwa sebagai Sekretaris Mahkamah Agung tidak berhubungan langsung dengan penanganan perkara, namun secara jabatan Terdakwa adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Mahkamah Agung, di samping itu karena jabatannya Terdakwa kenal dan dekat dengan para Hakim Agung dan terbukti ada beberapa perkara lain yang meminta bantuan pengurusannya melalui Terdakwa,” kata Jaksa KPK dalam tuntutannya.
KPK belum membeberkan kasus lain yang diduga diurus Hasbi. Namun, dalam tuntutan, disebutkan bahwa Hasbi beberapa kali menginap di hotel yang disebut ‘posko’ mengurus perkara. Kamar hotel yang dipakai untuk mengurus perkara itu juga diduga merupakan bagian dari gratifikasi yang diterima Hasbi.
ADVERTISEMENT
“Fakta terkait dengan penerimaan fasilitas menginap di kamar 510 Hotel Fraser Menteng selain dipergunakan Terdakwa [Hasbi Hasan] bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman juga dipergunakan sebagai ‘posko’ atau tempat yang lebih aman untuk melakukan pertemuan antara Terdakwa dengan Menas Erwin Djohansyah, Fatahillah Ramli, dan Kristian Siagian guna membahas pengurusan perkara-perkara di Lingkungan Mahkamah Agung RI,” jelas Jaksa.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya tengah mengusut dugaan suap atau pemberian lain yang diterima Hasbi Hasan. Kasus pengurusan perkara lain di luar dari yang tengah diproses di PN Jakarta Pusat saat ini.
“Iya, betul. Dugaannya, kan, memang kemudian kan ada pemberian dan penerimaan suap perkara lain, bukan yang ini [bukan dari Tanaka],” kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (20/3).
Ali tak membeberkan konstruksi dan siapa saja yang akan ditetapkan tersangka dalam kasus baru Hasbi ini. Dia hanya mengatakan bahwa nama tersangkanya sudah disebutkan dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
“Sebenarnya, kalau tidak salah, itu [tersangka pemberinya] sudah pernah disampaikan jaksa juga loh, nama tersangka pemberinya di persidangan. Katanya sudah ada pernah dikonfirmasi di depan majelis hakim, sehingga ada keyakinan-keyakinan dari Jaksa dan penyidik untuk menaikkan pada proses penerimaan dan pemberian suap,” imbuh Ali.
Bantahan Hasbi Hasan
Hasbi Hasan membantah soal penerimaan fasilitas penginapan. Baik di Fraser Residence Menteng, The Hermitage Hotel Menteng, maupun Novotel Cikini.
Menurut dia, jaksa mengambil bukti yang tidak utuh yang kemudian disimpulkan menjadi alat bukti.
Misalnya bukti percakapan dalam aplikasi WhatsApp diambil dari handphone milik Fatahullah Ramli. Ia menilai hal tersebut tidak cukup untuk disebut sebagai fakta atau kebenaran.
Bahkan menurut dia, bukti chat Fatahillah Ramli yang menjadi rujukan jaksa pun tidak pernah dibuktikan kebenarannya di persidangan maupun diperlihatkan fisiknya.
ADVERTISEMENT
Ia pun menyebut bahwa jaksa tidak bisa membuktikan dakwaan soal fasilitas tersebut terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
“Penuntut Umum tidak mampu membuktikan sesuai pernyataannya dalam surat dakwaan yaitu bahwa fasilitas hotel dimaksud terkait dengan pengurusan perkara yang sedang berproses di Mahkamah Agung. Perkara apa? nomor perkara berapa? para pihak dan hakim agung yang menangani siapa? sama sekali tidak dapat dibuktikan kebenarannya,” kata Hasbi Hasan dalam pembelaannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/3).
Kuasa hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, pun mengaku belum mengetahui mengenai adanya pengusutan kasus baru yang dilakukan KPK.
“Saya malah enggak tahu. Baru dengar sekarang,” kata Maqdir, Selasa (19/3).
Kata dia, kalau memang ada perkara lain yang diurus atau penerimaan lain yang sampai ke kliennya, harus dibuktikan di persidangan.
ADVERTISEMENT
“Kalau mereka mau menunjukkan atau mengatakan sesuatu itu kan mesti mereka buktikan kan. Apa buktinya? Misalnya salah satu contoh yang paling riil, Pak Hasbi itu didakwa terima uang Rp 3 miliar, nah apa buktinya dia terima uang Rp 3 miliar? Enggak ada. Dadan mengatakan enggak diberikan kepada Pak Hasbi uang itu. Pak Hasbi mengatakan tidak ada uang itu,” imbuh Maqdir.
Saat ini, Hasbi Hasan memang tengah diadili di PN Jakarta Pusat mengenai suap pengaturan vonis di MA. Dia didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka melalui eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto terkait pengurusan perkara di MA.
Atas perbuatannya itu, Hasbi Hasan dituntut 13 tahun 8 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Selain perkara tersebut, Hasbi Hasan juga dijerat KPK dalam kasus pencucian uang. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan.