Kasus Mafia Peradilan, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Penjara
·waktu baca 3 menit

Sidang kasus mafia peradilan yang menjerat mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sudah tahap vonis. Dalam perkara ini, Rohadi terbukti melanggar 4 dakwaan yakni penerimaan suap, penerimaan suap pasif, gratifikasi, serta pencucian uang.
Atas perbuatan tersebut, Rohadi divonis selama 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider, kedua, ketiga, serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan keempat," kata majelis hakim yang dipimpin Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta dikutip dari Antara, Rabu. (14/7).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Rohadi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan pertimbangan yang memberatkan hukuman yakni perbuatan Rohadi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dalam menjalankan proses peradilan terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa menyatakan mengaku bersalah, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga," kata hakim Albertus.
4 Dakwaan Rohadi
Pertama, Rohadi terbukti menerima suap dari 2 anggota DPRD Papua Barat periode 2009—2014, Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie, melalui Sudiwardono. Suap yang diberikan senilai Rp 1,21 miliar.
Suap diberikan agar Rohadi membantu membebaskan Robert dan Jimmy dari kasus korupsi yang tengah bergulir di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Rohadi terbukti sesuai dakwaan kesatu subsider melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Rohadi terbukti menerima suap dalam jabatannya sebagai panitera pengganti masing-masing dari Jeffri Darmawan melalui perantaraan Rudi Indawan sebesar Rp 110 juta; dari Yanto Pranoto melalui perantaraan Rudi Indawan sebesar Rp 235 juta; dari Ali Darmadi sebesar Rp 1,608 miliar; serta dari Sareh Wiyono sebesar Rp 1,5 miliar terkait pengurusan perkara.
Rohadi pun terbukti sesuai dakwaan kedua melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga, Rohadi terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 11.518.850.000 dari sejumlah pihak terkait dengan jabatannya sebagai panitera pengganti. Sehingga ia terbukti dakwaan ketiga melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Keempat, Rohadi terbukti melakukan pencucian uang dari hasil korupsi hingga senilai Rp 40.133.694.896. Bentuk pencucian uang seperti menukarkan mata uang asing ke rupiah, transfer ke rekening anggota keluarganya, membeli tanah dan bangunan, hingga membeli 19 mobil.
Sesuai dakwaan keempat, Rohadi terbukti melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Terhadap vonis tersebut, JPU KPK menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Rohadi menyatakan menerima vonis.
Sebelum terjerat kasus ini, Rohadi terlebih dahulu divonis bersalah dalam perkara penerimaan suap untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil pada 2016. Sehingga membuatnya divonis selama 7 tahun penjara.
