Kasus Mafia Perumahan Tanah Kas Desa, Kejati DIY Periksa 40 Saksi
ยทwaktu baca 2 menit

Kejati DIY memeriksa sebanyak 40 saksi terkait kasus mafia perumahan di Tanah Kas Desa (TKD) dengan tersangka RS (33). RS telah ditahan sejak 14 April 2023 lalu.
"Terkait dengan mafia tanah tersangka RS, saksi yang sudah dipanggil ada 40 orang," kata Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/5).
40 saksi itu terdiri dari berbagai elemen masyarakat. Mulai dari masyarakat biasa, penghuni, unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan ahli.
"Untuk ada atau tidaknya keterlibatan dari unsur pemerintahan ini masih dalam proses penyidikan sehingga masih dalam pendalaman," katanya.
"Mengenai nasib dari penghuni masih dalam pengkajian," ujarnya.
Nasib Konsumen Perumahan di Tanah Kas Desa
Penyalahgunaan TKD untuk hunian tengah jadi sorotan Pemda DIY. Sesuai Pergub DIY No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, menyatakan TKD tak boleh dijadikan hunian.
Soal nasib konsumen, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) mengatakan menunggu hasil pengadilan.
"Saya belum tahu, kan ada (nunggu) keputusan pengadilan," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) di Kepatihan Pemda DIY, Selasa (9/5).
Diketahui ada pengembang yang menyewa TKD kemudian dibangun perumahan. Setelah itu disewakan ke pihak ketiga atau konsumen dengan dalih investasi.
Kepala Biro Hukum Setda DIY Adi Bayu Kristanto mengatakan konsumen dapat melaporkan pengembang ke ranah pidana atau perdata.
"Ganti ruginya kepada yang (pengembang). Kan merasa ditipu, dulu pada waktu bisa membeli itu kan itu diomongin apa. Bisa gugatan perdata, bisa pidana, dia (konsumen) yang harus melaporkan kan dirugikan. Siapa pun yang merasa dirugikan bisa melakukan upaya hukum," kata Bayu.
Masyarakat diminta lebih teliti jika membeli hunian apalagi yang bentuknya investasi. Harus dilihat itu tanah siapa. Terlebih jika tanah tersebut berstatus TKD yang jelas-jelas tak boleh untuk hunian.
"Masyarakat harus lebih teliti. Ya kadang-kadang kan bungkusannya investasi, harus dilihat dulu itu tanahnya siapa," jelasnya.
Sebelumnya, RS (33), salah seorang pengembang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan atas kasus TKD di wilayah Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman pada 14 April lalu.
Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto menjelaskan RS selaku direktur PT Deztana Putri Sentosa melawan hukum karena tanpa izin memanfaatkan lahan dari Gubernur DIY dengan membangun dan menyewakan tanah kas desa kepada pihak ketiga.
"Perbuatan RS telah merugikan keuangan negara cq (casu quo) Desa Caturtunggal sebesar Rp 2.467.300.000," kata Ponco beberapa waktu lalu.
