Kasus Mafia Tanah, Kejati DKI Periksa Dubes RI untuk Papua Nugini

28 Mei 2022 20:08 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Duta besar (Dubes) RI untuk Papua Nugini dan Kepulauan Solomon, Andriana Supandy mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri, Senin (29/11).  Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Duta besar (Dubes) RI untuk Papua Nugini dan Kepulauan Solomon, Andriana Supandy mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri, Senin (29/11). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memeriksa beberapa saksi kasus mafia tanah atas lahan milik PT Pertamina. Saksi tersebut mulai dari dubes hingga anggota polisi.
ADVERTISEMENT
"Kami kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam rangka mengungkap persekongkolan jahat terkait pembagian uang Rp244,6 miliar milik PT Pertamina," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Abdul Qohar dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (28/5).
Adapun saksi-saksi itu yakni Andriana Supandy selaku Dubes RI untuk Papua Nugini dan Kepulauan Solomon; US selaku saksi dalam sidang Perdata Gugatan Tanah Pertamina; RP selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur; Anggota Satpalwal Dirlantas Polda Metro Jaya berinisial DS, dan AH selaku pengacara.
Belum diketahui keterkaitan para saksi tersebut dalam kasus ini. Untuk Andriana Supandy, ia pernah datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan kasus mafia tanah.
Kasus ini terkait ganti rugi lahan milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun Jakarta Timur. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-1018/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 4 April 2022.
ADVERTISEMENT
Diduga, ada persekongkolan jahat dalam proses ganti rugi lahan tersebut. Ahli waris diduga tidak menerima ganti rugi sebagaimana harusnya.
Aspidsus Kejati DKI, Abdul Qohar (tengah), bersama Kasi Penkum Kejati DKI, Ashari Syam (kiri), dan Koordinator Jaksa, Yadyn (kanan). Foto: Kejati DKI
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, menyebut dari nilai Rp 244,6 miliar atas pembayaran ganti rugi tersebut, ahli waris menerima setengahnya. Sementara sisanya atau sebagian uang itu mengalir ke sejumlah pihak terkait yang diduga menjadi bancakan atas dimenangkan gugatan perdata di pengadilan.
"Ahli waris menerima uang ratusan miliar itu dari Pertamina, karena memenangkan gugatan perdata tanah milik PT Pertamina yang diajukan ke pengadilan. Namun para pihak terkait diduga ikut menerima (kecipratan) aliran dana, itu sedang didalami penyidik," kata Ashari.
Namun demikian, ia belum bisa menjelaskan secara rinci siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima uang selain ahli waris dari almarhum RS Hadi Sopandi. Sebab masih dalam penyidikan untuk menemukan fakta hukum yang disertai alat bukti dan barang bukti dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
ADVERTISEMENT
"Saat ini, belum bisa dijelaskan atau disampaikan siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima uang," ujar Ashari.
Namun begitu, kata Ashari, penyidik Aspidsus Kejati DKI telah mempunyai nama-nama yang diduga menikmati bancakan dari uang yang dibayarkan oleh PT Pertamina setelah kalah di pengadilan, dan juru sita melakukan sita eksekusi atas pembayaran ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan.
"Kami sudah mengetahui nama-nama pihak yang menerima, tapi itu harus disesuaikan dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang dimiliki," tegasnya.
Pemeriksaan Andriana dan saksi lainnya pada Jumat kemarin juga diduga untuk mendalami pembagian uang ke beberapa pihak yang merupakan uang hasil eksekusi sejumlah Rp 244,6 miliar milik PT Pertamina.
Qohar menegaskan tim penyidik pada Aspidsus Kejati DKI pada pekan depan akan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana uang ratusan miliar milik PT Pertamina itu.
ADVERTISEMENT
"Kami agendakan pemeriksaan pada Minggu berikutnya untuk menentukan pihak-pihak terkait, yang masuk kualifikasi peristiwa perbuatan dan pertanggungjawaban pidana kepada semua pihak," katanya.