Kasus Mahasiswa UKI: Polisi Sebut Keluarga Tolak Autopsi, Ayah Kenzha Bantah

30 April 2025 14:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Dengar Pendapat Kematian Mahasiswa UKI di Komisi III DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Dengar Pendapat Kematian Mahasiswa UKI di Komisi III DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolres Metro Jakarta Timur, Direskrimum Polda Metro Jaya, berserta pihak keluarga dan kuasa hukum Kenzha Ezra Walewangko, mahasiwa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta Timur, Rabu (30/4).
ADVERTISEMENT
Dalam rapat tersebut, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyebut pihak keluarga sempat menolak dilakukan autopsi pada jenazah Kenzha.
“Rabu 5 Maret 2025 jam 00.30 WIB, pelapor dalam hal ini adalah Kepala Otorita Kampus UKI, membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Timur. Jam 00.57 WIB jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk diautopsi," kata Nicolas.
"Saya jelaskan di sini sedikit bahwa pada saat korban dibawa ke Rumah Sakit Polri, pihak keluarga korban menolak untuk dibuat laporan polisi dan menyatakan bahwa mereka menerima korban meninggal sebagai suatu musibah,” sambungnya.
Namun karena lokasi kejadian berada di dalam lingkungan kampus, penyidik merasa perlu mengusut lebih lanjut. Polisi pun meminta autopsi tetap dilakukan demi kejelasan penyebab kematian.
ADVERTISEMENT
“Dalam hal ini penyidik melihat karena meninggalnya di kampus UKI, maka kami bersikeras untuk terus dilakukan autopsi dan pada akhirnya keluarga korban menyanggupi dan bersedia untuk korban dilakukan autopsi,” ucapnya.

Keluarga Bantah Tolak Autopsi

Proses pra rekonstruksi polisi untuk kasus kematian mahasiswa UKI di Universitas Katolik Indonesia, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (26/3/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Pernyataan Kapolres tersebut dibantah oleh pihak keluarga. Ayah korban, Happy Walewengko, menyebut sejak awal dirinya langsung menyetujui proses autopsi demi mengungkap kebenaran.
“Sebagai informasi juga, menurut Kapolres bahwa autopsi kami tidak mengizinkan itu salah. Tanggal 5 pagi kami langsung dihubungi dan dimintai persetujuan apakah bisa dilakukan autopsi,” kata Happy.
“Saya sebagai ayah mengiyakan, karena anak sudah tidak ada, ya tidak apa-apa diautopsi saja supaya membuka secara terang benderang. Itulah yang dapat saya sampaikan,” tegasnya.
Dari RDP tersebut, Komisi III DPR memerintahkan Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR juga meminta kepada Polda Metro Jaya bekerja sama dengan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan saksi dalam kasus meninggalnya Kenzha Ezra Walewangko.
Sebelumnya diberitakan, Berdasarkan metode Scientific Crime Investigation, polisi menyatakan Kenzha meninggal karena tertimpa pagar setelah terjatuh ke selokan kering, akibat minum minuman beralkohol. Tidak ada indikasi penganiayaan.
Namun, Dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI yang digelar Rabu (30/4), dua orang saksi bernama Eril dan Eliza Gilbert, memberikan pengakuan terkait kronologi kejadian yang menewaskan korban Kenzha. Mereka menjelaskan adanya kekerasan yang dialami Kenzha.