Kasus Mahasiswi Pulang Dugem Tabrak Ibu hingga Tewas: Penyalur Ekstasi Ditangkap

7 Agustus 2024 12:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Marisa Putri, Minggu (4/8/2024). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Marisa Putri, Minggu (4/8/2024). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Pemasok narkoba ke Marisa Putri (21 tahun) ditangkap polisi. Ribuan butir ekstasi disita. Marisa ialah mahasiswi di Kota Pekanbaru, Riau, yang menabrak ibu rumah tangga (IRT) hingga tewas setelah pulang dugem.
ADVERTISEMENT
"Ini merupakan pengembangan dari kasus Marisa," kata Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Rabu (7/8).
Awalnya, kasus ini terungkap setelah kejadian Marisa menabrak IRT hingga tewas. Polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap pemasok narkoba.
"Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku bernama Syahril (23 tahun) yang diduga pemasok narkoba di Kota Pekanbaru," ujarnya.
Marisa Putri. Foto: Polresta Pekanbaru
Pelaku kami amankan saat dia berada di rumahnya Jalan Merak, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Riau.
"Jadi rumahnya ini, ada usaha laundry untuk melabui, dan gudang ekstasinya ada dalam rumahnya," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pengedar ini diduga merupakan bagian dari jaringan internasional, karena sistem terputus, dan menggunakan kartu provider yang sekali pakai.
"Kami berhasil menyita 5.055 butir ekstasi, happy five 1.620 butir, dan 50 kartu provider," ucapnya.
Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti. Dok: kumparan
Diketahui, pelaku mendapatkan narkoba dari seseorang yang tidak ia kenal, dan berhubungan hanya lewat telepon.
ADVERTISEMENT
"Setelah dihubungi, pelaku langsung mengambil narkoba di Jalan Tol Pekanbaru Bangkinang, sistem melempar menggunakan tas," jelasnya.
Saat ini pelaku sudah berada di Polsek Sukajadi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Marisa Putri, Minggu (4/8/2024). Foto: kumparan
Sebelumnya, Renti (46 tahun), seorang ibu rumah tangga, tewas ditabrak Marisa di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau, Sabtu (3/8) pukul 05.45 WIB.
Marisa saat itu baru pulang dugem dalam kondisi mabuk dan positif narkoba. Dia mengaku tak sadar telah menabrak korban.
Marisa sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, pasal 310 ayat 4 UU LLAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
ADVERTISEMENT