Kasus Makelar RTH, 2 Eks Anggota DPRD Bandung Didakwa Rugikan Negara Rp 69 M

Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi makelar Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung pada Senin (15/6).
Duduk sebagai terdakwa yakni 2 anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, serta eks Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bandung, Herry Nurhayat.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum KPK mendakwa ketiganya telah merugikan negara Rp 69,9 miliar dalam proses penganggaran hingga pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk RTH tahun 2012 dan 2013.
"Merugikan keuangan negara atau setidak-tidaknya merugikan keuangan Pemkot Bandung sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Auditorat Utama Investigasi BPK Nomor : 47/LHP/XXI/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019 yaitu sejumlah Rp 69.631.803.934," ujar jaksa KPK.
Jaksa menyebut kasus ini bermula ketika Pemkot Bandung dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2009–2013, menetapkan perlunya kawasan lindung berupa RTH untuk menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah di Kota Bandung.
Saat itu, Pemkot Bandung menganggarkan Rp 15 miliar untuk 10 ribu meter persegi tanah. Seiring berjalannya waktu, terdapat penambahan anggaran yang semula Rp 12 miliar untuk 10 ribu meter persegi menjadi Rp 55 miliar untuk 120 ribu meter persegi. Anggaran kemudian bertambah lagi menjadi Rp 61 miliar dengan tambahan luas 120.500 meter persegi.
Kemudian pada APBD-P 2012, diusulkan lagi perubahan menjadi Rp 74 miliar dan kemudian anggaran berubah lagi menjadi Rp 123,9 miliar untuk lahan seluas 350 ribu meter persegi.
Menurut jaksa, perbuatan 3 terdakwa telah menambah alokasi anggaran dalam APBD tanpa didukung dengan survei atas rencana besar luasan dan nilai lahan yang akan dibebaskan.
Tak hanya itu, mereka diduga sengaja mengambil untung dalam penyediaan tanah yang akan dibeli Pemkot Bandung dengan menetapkan nilai ganti rugi lebih tinggi dari nilai sesungguhnya tanpa musyawarah secara langsung dengan pemilik tanah, melainkan dengan makelar yakni Dadang Suganda.
Sehingga dari perbuatan tersebut, Tomtom diduga memperoleh keuntungan senilai Rp 7,1 miliar, Kadar Slamet senilai Rp 4,7 miliar, dan Herry Nurhayat senilai Rp 8,85 miliar.
Sejumlah pihak lain juga turut diperkaya dalam perkara ini yakni eks Sekda Pemkot Bandung, Edi Siswadi, senilai Rp 10 miliar, eks anggota DPRD Bandung, Lia Noer Hambali senilai Rp 175 juta, eks anggota DPRD Bandung, Riantono, senilai Rp 175 juta.
Lalu memperkaya eks anggota DPRD Bandung, Joni Hidayat, senilai Rp 35 juta, Dedi Setiadi Rp 100 juta, Grup Engkus Kusnadi senilai Rp 250 juta, Hadad Iskandar senilai Rp 1,26 miliar dan Dadang Suganda senilai Rp 19,1 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
